BagusNews.Co – Rapat penyandingan data perolehan suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif DPR RI Dapil Banten II di kantor KPU Provinsi Banten diwarnai kericuhan.
Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran kepada Bawaslu Kota Serang untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil.
Pasalnya, rekapitulasi ini berpotensi mengkoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.
Sehingga hal ini memancing Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Dirinya menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” kata Fery Fairuz, usai memukulkan palu sidang, pada Senin 8 Juli 2024 dini hari.
Aksi Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang yang di simpan di meja pimpinan sidang, yang kemudian massa Partai Demokrat di luar ruangan yang mencoba merangsek kedalam.
Dari kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.
Fery menilai, baik KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
“Saya bersaksi Penyelenggara yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” ujarnya.
Padahal, lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.
“Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” pungkasnya.(Red/Misbah)







