BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat terdapat 138 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024, laporan tersebut hingga 16 November 2024. Jumlah pelanggaran itu terjadi merata di seluruh daerah di Provinsi Banten.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 138 laporan dugaan pelanggaran itu, sebanyak 109 pelanggaran terjadi di pilkada kabupaten kota, sementara sisanya sebanyak 29 laporan pelanggaran terjadi di Pilkada Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 didapatkan dari dua sumber. Pertama, berasal dari temuan bawaslu sendiri. Kedua, berasal dari aduan atau laporan.
“Dari pelaporan anggaran yang masuk sudah ada yang diputuskan melanggar administrasi, melanggar etik, dan ada juga yang pidana,” kata Ali.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, untuk pelanggaran yang terjadi di pilkada kabupaten kota, jumlahnya ada 109 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 69 laporan teregister. Sementara sisanya sebanyak 40 laporan tidak teregister karena kekurangan persyaratan.
“109 ini cukup tinggi,” ujarnya.
Kemudian, dari 69 laporan yang teregister itu, sebanyak 27 laporan terbukti merupakan sebuah pelanggaran. Sementara sisanya sebanyak 42 laporan tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran. Dari 27 laporan yang terbukti pelanggaran, 9 laporan merupakan pelanggaran administrasi, 3 laporan merupakan pelanggaran etik, 4 laporan merupakan pelanggaran pidana, dan 12 laporan merupakan pelanggaran lainnya.
Badrul mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pilkada didapatkan dari laporan masyarakat dan temuan bawaslu. “Adapun pelapor yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan pasangan calon kepala daerah,” imbuhnya.
Sementara untuk laporan pelanggaran yang yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten, jumlahnya mencapai 29 laporan. Dari jumlah itu, 12 laporan dan temuan berhasil teregister, sedangkan sisanya sebanyak 17 laporan dan temuan tidak teregister. Kemudian, dari 12 laporan dan temuan yang teregister itu, hanya 5 laporan yang dinyatakan merupakan sebuah pelanggaran.
“Lalu 7 laporan lainnya dinyatakan bukan sebuah pelanggaran. Lalu, dari 5 laporan yang dinyatakan pelanggaran, 2 pelanggaran dinyatakan melanggar administrasi, 2 pelanggaran dinyatakan melanggara pidana, dan 1 pelanggaran melanggar hukum lainnya,” jelasnya.
Badrul mengatakan, ada tren pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024. Setidaknya, terdapat 7 laporan pelanggaran tentang netralitas ASN ini, yang tersebar di Kota Cilegon dengan 2 laporan, Kabupaten Pandeglang dengan 2 laporan, Kabupaten Tangerang dengan 2 laporan, dan Provinsi Banten dengan 1 laporan.(Red/Dede)







