Home / Daerah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:43 WIB

Tingkatkan Efisiensi dan Keseimbangan Fiskal, Pemkot Serang Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Walikota Serang Budi Rustandi mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dianggap masih perlu disesuaikan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang pada Selasa, 24 Juni 2025, Budi Rustandi menyampaikan bahwa usulan perubahan ini sangat penting demi memastikan sistem perpajakan dan retribusi berjalan optimal.

“Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” kata Budi, usai paripurna.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Sejumlah Pesan ke Pelaku UMKM

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari revisi ini adalah melakukan penyesuaian penamaan dan penempatan lokasi objek pajak yang selama ini dianggap tidak tepat.

“Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silakan ke Bapenda ya,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan bahwa perubahan pengelompokan objek retribusi juga menjadi bagian dari revisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa beberapa retribusi yang selama ini termasuk dalam jasa umum, seharusnya dialihkan ke kategori jasa usaha dengan tujuan tertentu. Hal ini bertujuan agar pengenaan tarif dan pengelolaan retribusi lebih sesuai dengan karakteristik objeknya.

Selain itu, Hari menyoroti bahwa pemerintah pusat menyarankan agar tarif retribusi dioptimalkan dengan rentang yang lebih fleksibel, yakni hingga 0,5 persen.

Baca Juga :  Cegah Anak Stunting, Dinkes Banten Gelontorkan Bantuan Makanan Tambahan

“Tarifnya dibikin lebih banyak pilihan karena selama ini kita menerapkan single tarif. Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam bersama legislatif untuk memastikan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat perubahan tarif ini.

Lebih lanjut, Hari menegaskan bahwa angka maksimal 0,5 persen tersebut bersifat fleksibel, dan Pemkot Serang dapat menerapkan tarif yang lebih rendah, seperti 0,35 atau 0,31 persen, asalkan tetap menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.

Ia mengingatkan bahwa jika Perda ini tidak dievaluasi dan disesuaikan, pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil PPh sebesar 10 persen.

Selain itu, sanksi lainnya termasuk penundaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama enam bulan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Hadiri Pembukaan FEKDI dan KKI 2024

Daerah

Ketua PB Al-Khairiyah Desak Pemerintah Alokasikan Dana BOS untuk Madrasah Diniyah

Daerah

Beri Lampu Hijau, DPRD Dukung RKPD Kota Serang 2027 Fokus Buka Lapangan Pekerjaan Lewat Investor

Daerah

Layani Pemudik 24 Jam, BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik 2026 di 8 Titik Strategis

Daerah

Jelang Ramadan, Dinkopukmperindag Kota Serang Siapkan Ribuan Paket Sembako Murah

Daerah

Dikeluhkan Wisatawan, Pemkot Serang Bakal Tertibkan PKL Tamansari

Daerah

Pesantren Fest 2026 Perkuat Wisata Religi dan Budaya Berbasis Kearifan Lokal

Daerah

132 Pejabat Pemprov Dilantik, Ketua Komisi I DPRD Banten Pinan Dorong Percepatan Pengisian Jabatan yang Masih Kosong