Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 17:23 WIB

Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

BagusNews.Co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, TAPD Provinsi Banten melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina, Senin (27/2/2023).

“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Dijelaskan Rina, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.

“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terkait Persoalan Sekolah, Forum RW Pasar Kemis Datangi Kantor Gubernur Banten

“Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” tambah Rina.

Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik Pemerintah Daerah. Antara lain meliputi: belanja makanan dan minuman di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal Kendaraan dinas.

“Ketiga, melakukan reviu HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.

“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 (dua) tahun terakhir,” tambahnya.

Baca Juga :  Andra Soni Bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Penyaluran BSU di Kota Tangerang

Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta belanja penguatan program.

“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono tertanggal 24 Februari 2023. (Red/dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinsos Banten Perketat Proses Pengangkatan Anak

Daerah

DPR RI Adde Rosi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan di STKIP Syekh Manshur Pandeglang

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pemerintah Hadir dan Serius Tangani PMK

Daerah

Pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023 Kota Serang Dikebut

Daerah

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI

Daerah

A Damenta Tekankan PT Jamkrida Aktif Tingkatkan Kapasitas UMKM

Daerah

Petani dan Nelayan Tolak Perubahan RTRW di Serang Utara, Khawatir Bernasib Seperti Tangerang

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Dana Hibah Rp27,2 M Untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang