Home / Opini

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:05 WIB

PPDB Jalur Zonasi Rentan Diskriminasi

PPDB Jalur Zonasi Rentan Diskriminasi

Oleh : M Ojat Sudrajat

Sejak terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah telah membuat Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Adapun tujuannya untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik.

Didasari dari kejadian nyata di area tempat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) berdomisili dan sekitarnya, yakni di Komplek BTN Pepabri Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dimana setiap tahun ajaran baru orang tua siswa harus extra keras memikirkan anak-anaknya yang akan masuk ke jenjang pendidikan menengah khususnya SMA Negeri, karena secara zonasi masyarakat sekitar PMBI berada didaerah yang dapat dikatakan jauh ke SMAN.

Bahwa untuk itu PMBI mencoba membuat kajian khususnya terkait system PPDB dengan jalur ZONASI, yang merupakan semacam “GOLDEN TIKET” bagi anak-anak yang bertempat tinggal dengan jarak yang dekat denngan SMAN walaupun anak-anak tersebut tidak memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik, yang kemungkinan besar memiliki kesamaan situasi dan kondisinya dengan anak-anak yang tinggal di sekitar PMBI.

Sistem Zonasi berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 adalah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Dan berdasarkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023, pada BAB II huruf A angka 1 Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Selanjutnya berdasarkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023, pada BAB II huruf A angka 2, Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sebaran Sekolah
b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik; dan
c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah.

Bahwa berdasarkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023, pada BAB II huruf A angka 2 huruf (b) Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik.

Pemerintah Daerah memastikan seluruh calon peserta didik di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayahnya, dengan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah memperhatikan kemudahan akses keterjangkauan sekolah dari domisili calon peserta didik. Bahwa berdasarkan ketentuan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR
47/M/2023 pada BAB II huruf A angka 3, dinyatakan Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah
zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:

Baca Juga :  Ratu Tatu Chasanah: Tak Lekang oleh Waktu

a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b. wilayah administrasi; atau
c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Bahwa dengan demikian Pemerintah Daerah diberikan “KEWENANGAN” untuk menggunakan
“METODE” apa pun dalam menetapkan ZONASI bukan hanya dengan Pendekatan “JARAK”.

Adapun contoh – contohnya adalah :

1. Pendekatan Radius Sekolah.

Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan akses ke sekolah. sehingga radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.

2. Pendekatan Wilayah Administrasi

Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam 1 (satu)
wilayah zonasi dengan terlebih dahulu memperhatikan:
kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan akses ke sekolah.

Bahwa PMBI menduga pelaksanaan PPDB saat ini hanya memperhatikan jarak tanpa memperhitungkan “Akses ke Sekolah” selain itu juga tidak memperhatikan “AKREDITASI” dari sekolah, jika hal ini terus digunakan maka akan “memanjakan” anak – anak yang
kebetulan bertempat tinggal di sekitar sekolah yang kebetulan juga memiliki AKREDITASI A.

Anak – anak yang bertempat tinggal di sekitar sekitar sekolah yang kebetulan juga memiliki AKREDITASI A tanpa harus memiliki Prestasi pun akan memiliki kesempatan bersekolah yang memiliki AKREDITASI A, lalu bagaimana terhadap Anak – anak yang bertempat tinggal secara jarak dengan menggunakan “Measure Point Methode” (Gambar dibawah ini) atau Kami menyebutnya system VEKTOR, yang tentunya dapat dipastikan akan tertolak karena jauh.

Bahwa berdasarkan pendekatan Jarak atau metode Vektor atau garis lurus secara SMAN 1 Kalanganyar dan SMAN 3 Rangkasbitung merupakan JARAK TERDEKAT bagi anak – anak yang tinggal di wilayah sekitar PMBI akan tetapi SMAN 1 Kalanganyar ber-Akreditasi C sedangkan SMAN 3
Rangkasbitung ber-Akreditasi A.

Kami yakin baik siswa apalagi orangtuanya dapat dipastikan akan memilih ke sekolah yang ber-Akreditasi A, untuk dapat berkesempatan bersaing di PTN khususnya
dalam jalur Undangan.

Baca Juga :  Menggelorakan Kemerdekaan Palestina

Demikian juga jika Kami coba ilustrasikan jika ke SMAN 1 Rangkasbitung yang juga ber_akreditasi A.
Bahwa pelaksanaan PPDB dengan pendekatan Jarak (Vektor) atau garis lurus yang merupakan jarak
terdekat ke sekolah, dan tanpa memperhatian AKSES ke Sekolah menurut Kami secara tidak disadari
diduga telah menimbulkan perlakukan yang berbeda terhadap anak – anak untuk dapat bersekolah di
sekolah yang ber-Akreditasi A tersebut, bukankah ini DISKRIMINASI?

Kami yakin permasalahan yang terjadi atau dialami oleh anak-anak yang bertempat tinggal di sekitar domisili PMBI juga terjadi di daerah lainnya jika system pendekatan Zonasi-nya menggunakan “JARAK” atau “Garis Lurus” atau Kami menyebutnya VEKTOR.

Bahwa jika Kami dalami ketentuan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023 justru penekanannya lebih pada AKSES ke SEKOLAH, bahkan pada contoh kasusnya menggunakan semacam “RADIUS” dengan titik pusat (episentrum) sekolah.

Selain permasalahan zonasi, PMBI juga menyoroti tentang “DAYA TAMPUNG” yang banyak disorot banyak pihak, karena pada ketentuan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023 menggunakan dasar tentang jumlah siswa sekolah menengah sebanyak 36 siswa, yakni mengacu pada jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.

Bahwa benar berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH, Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta
Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Akan tetapi apabila terjadi kondisi keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47
TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH maka jumlah Peserta Didik per
rombongan belajar dapat dikecualikan.

Dengan demikian dapat lebih dari 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik,.untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan dalam setiap rombongan belajar (rombel).

Rangkasbitung, 16 Juli 2024

Penulis adalah Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI)

Share :

Baca Juga

Opini

Menakar Pengaruh Globalisasi pada Penyiaran Lokal

Opini

Tantangan AI terhadap Dunia Kerja di Indonesia

Opini

Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran

Opini

Daulat Rakyat

Opini

Tradisi Libur Panjang Sekolah & Nataru

Opini

RAKYAT DISEBUT, TAPI DITINGGALKAN

Opini

Memeluk Persatuan

Opini

7 Bulanan Andra-Dimyati dan 25 Tahun Banten