Home / Opini

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:38 WIB

Indahnya Orkestra Pembangunan Banten

Indahnya Orkestra Pembangunan Banten

Oleh : H. Karna Wijaya

Sejak menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten, seperti dijelaskan dalam tulisan terdahulu (Antasana Banten, ditunjuk jadi Gubernur lagi), Pj Gubernur Al Muktabar terus dan tiada henti memacu pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Banten 2023.

Perpanjangan masa jabatan tahun kedua (12 Mei 2023-2024) merupakan kristalisasi apresiasi masyarakat dan Presiden atas pencapaian kinerja setahun lalu dan amanat untuk survivalitas pembangunan Banten. Posisi strategis geopolitik, geoekonomi, potensi pendapatan, nilai-nilai spiritualitas dan harmoni sosial masyarakat, menjadi modal yang dikanalisasi, ditata dan dipadupadankan dalam konvergensi pembangunan Provinsi Banten.

Interaksi pemimpin, waktu dan tempat yang tepat serta modal pembangunan yang berkualitas dan berkuantitas, adalah bak harmoni orkestra di atas panggung, yang menghasilkan lagu merdu nan indah, menghanyutkan setiap insan dalam harapan yang di dicita-citakan, yaitu masyarakat Banten yang maju, mandiri, sejahtera berlandaskan iman dan takwa. Pj Gubernur Almuktabar adalah orang yang tepat memimpin Banten kini dan ke depan.

Ketepatan memimpin orkestra pembangunan Pj Gubernur Al Muktabar dihelat dan dipentaskan setiap hari tiada henti, dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik meliputi berbagai bidang pembangunan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang mewujud; nilai inflasi yang terkendali, pertumbuhan ekonomi stabil, keberhasilan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia yang sejak kick off di Banten hingga pekan ini dengan nilai total transaksi mencapai 12,15 triliun.

Kemudian respon cepat dan dukungan atau tindakan konkret penanganan sampah yang merupakan domain Pemkab/Pemkot seperti di teluk Labuan yang sempat viral; diskusi dan bazar buku untuk membangun budaya literasi dan mengasah nalar masyarakat oleh dinas perpustakaan; dua atlet asal Provinsi Banten yang memperoleh medali emas pada SEA Games 2023 yang dilaksanakan di Kamboja; Antusiasme atas Raperda pajak dan retribusi inisiatif DPRD dalam rangka menggali dan meningkat pajak dan retribusi.

Dalam pembangunan mental dan spiritual masyarakat, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengobarkan api Islam, sebagaimana disampaikannya dalam acara Rapat Pleno III Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Haul ke- 130 Sayyidul Ulama Alhijaz Syekh Nawawi Bin Umar Al Bantani, bahwa Islam memiliki nilai-nilai universal (Rohmatan lil alamin) dan inklusif yang dapat diaplikasikan di semua tempat dan keadaan termasuk pengelolaan pemerintahan Provinsi Banten.

Universalitas nilai-nilai Islam tersebut telah dterapkan spesifik, misalnya dalam bidang pencegahan korupsi terintegrasi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) dan survey penilaian integritas (SPI) terhadap 8 area perubahan yang telah dilansir media.

Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban legal formal, tetapi bagian dari aplikasi nilai-nilai Islam, yang dimanifestasikan bukan hanya ditataran komitmen, tetapi dalam pola tindak Pj Gubernur Banten Al Muktabar bekerjasama dengan Satgas Pencegahan Korupsi KPK, menggandeng Komite Advokasi Daerah untuk pencegahan korupsi dengan mengumpulkan pejabat pemprov dan pengusaha, mengkanalisasi pengadaan barang/jasa melalui platform digital e-catalog untuk memastikan pengusaha lokal dapat berpartisipasi maksimal dan upaya deteksi dini pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Demokrasi dan Audisi Bakal Calon Bupati Lebak

Aktivitas pembangunan tersebut di atas (adalah random sampling rekaman program dan pelaksanaan pembangunan Pemprov Banten), bak orkestra yang dimainkan setiap hari (sejak senin hingga Jum’at bahkan kerap sabtu dan minggu) oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Proviinsi Banten (Pemprov) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Iklan Absurd

Namun orkestra pembangunan Banten, kerap diinterupsi oleh ‘iklan-iklan absurd’. Absurditas tersebut dalam bentuk; Pertama, investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten (ORI Banten) atas pelantikan pejabat Pemprov Banten adalah tindakan spekulatif (langsung atau tidak) terkoneksi dengan media yang melansirnya, dengan hiperbolikisasi narasi di ruang publik dan penggiringan opini ‘seolah Pj Gubernur Banten melalui OPD terkait’ telah melakukan maladministrasi dalam pelantikan pejabat 2 Mei 2023 lalu.

Padahal sejak Ombudsman Banten merilis investigasi, (dalam tulisan terdahulu) implisit menyatakan bahwa pelantikan pejabat tidak memiliki korelasi dengan tugas dan fungsi Ombudsman, yakni pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pernyataan tersebut bukan apologi mengada-ada, tetapi didukung bukti dan fakta, bahwa hingga saat ini tidak ada stagnasi atau terganggunya pelayanan publik alias pelayanan publik tetap berjalan normal dan lancar. Fakta ini telah mematahkan secara kasat mata, atas klaim ORI Banten tentang tidak adanya kompetensi dan linieritas penempatan pejabat dalam pelantikan dimaksud, sekaligus argumentum a contrario, pelantikan dan penempatan pejabat tersebut bukti nyata, Pj Gubernur Banten Almuktabar telah menempatkan pejabat dengan tepat, akurat dan kompeten sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, antusias dan kecepatan ORI Banten dalam merespon dugaan maladminstrasi pelantikan pejabat, menimbulkan pertanyaan publik (yang diwakili Ka Adung, salah satu jurnalis yang hadir saat konpres ORI Banten), ada apa dengan Ombudsman Banten? pertanyaan ini logis, karena banyak aduan krusial (sebagaimana ditanyakan ka Adung) telat respon dan berkilah, bahwa hal tersebut domain Aparat Penegak Hukum (APH).

Menilik elaborasi di atas, bila ORI Banten tidak menemukan bukti, fakta dan dalil hukum atas investigasi yang dilakukannya, maka lonceng kehancuran kredibilitas dan reputasi ORI Banten akan berdentang membahana, bukan hanya ke seantero Banten, tetapi ke seantero negeri dan lebih fatal lagi, dapat memecahkan gendang telinga para pimpinannya.

Kedua, pelaporan ke Bawaslu dan KASN atas kehadiran Pj Gubernur Al Muktabar di Musyawarah Rakyat (Musra) yang dianggap segolongan orang telah melanggar netralitas ASN.

Baca Juga :  KIM Berpotensi Lanjut Pada Pilkada Banten, Airin Daftar Bakal Calon Gubernur di DPD Demokrat

Dapat dijelaskan bahwa dalam struktur ASN terdiri dari lapisan paling bawah hingga atas: pelaksana (staf), pengawas (setara eselon 4), administrator (setara eselon 3), jabatan tinggi pratama (setara eselon 2) dan jabatan tinggi madya (setara eselon 1), inilah ASN murni yang secara absolut tunduk dibawah rezim hukum ASN dan dibawah pengawasan serta otoritas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dibawah manajemen BKD, BKN, Kemenpan dan KASN.

Memang syarat untuk menjadi Penjabat Gubernur, harus seorang yang memiliki Jabatan Tinggi Madya, maka setelah diangkat atau ditunjuk menjabat gubernur, dia bukan lagi ASN biasa, tetapi (dalam persepsi saya dan anda boleh berbeda) ‘ASN Luar Biasa’ yang kewenangannya dipersamakan dengan Gubernur Definitif hasil Pilgub (kecuali kewenangan atau hal tertentu yang diatur secara limitatif dalam regulasi yang membedakannya antara gubernur definitif dan penjabat gubernur) mutatis mutandis tidak tunduk kepada rezim hukum ASN.

Artinya bila ASN biasa, berada dibawah kewenangan PPK atau dibawah manajemen BKD, BKN, Kemenpan atau KASN, maka (dalam persepsi saya dan anda boleh berbeda), Penjabat Gubernur berada dibawah kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Kepala Daerah (Gubernur), sehinggga (sekali lagi, dalam persepsi saya dan anda boleh berbeda), Penjabat Gubernur manapun boleh menghadiri deklarasi Bacapres, Bacaleg, Bacagup, Bacabup dan ‘Baca, Baca, lainnya’, karena PP No. 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS dalam pasal 4 Jo Pasal 14 menyatakan ‘PNS dilarang mendukung Capres’ argumentum a contrario, mendukung Bacapres diperbolehkan.

Kedua pandangan, persepsi atau gagasan (tentang kewenangan ORI dan kehadiran Pj. Gubernur dalam deklarasi Bacapres) tersebut di atas, adalah bagian komunikasi publik dalam bentuk opini yang terbuka untuk dikritik, dibantah, didekonstruksi, bahkan dihantam dengan palu godam pandangan dan persepsi yang berbeda, berbasis argumentasi ilmiah yang berkualitas untuk menguji kekukuhannya dalam paradigma falsifikasi (uji ilmiah atas suatu pandangan atau persepsi) Karl R. Poper, sekaligus dapat menjadi inspirasi bagi kajian ilmiah para penstudi ilmu hukum, ilmu kebijakan publik, ilmu politik, ilmu pemerintahan atau inter disiplin ilmu lainnya.

Terakhir, orkestra pembangunan yang dimainkan Pj. Gubernur Banten Almuktabar, bukan hanya membahagiakan mayoritas absolut masyarakat Banten yang mendapat dampak manfaat pembangunan, tetapi juga sekelompok orang yang merasa ‘tidak nyaman’ dengan orkestra yang dimainkannya, dapat tersenyum bahagia menyaksikan iklan-iklan absurd yang dijelaskan di atas.

Saya, anda dan kita semua dapat menilai, betapa piawainya Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dalam memainkan orkestra pembangunan, Bukan?

Serang, 26 Mei 2023

Sekdis Kominfo SP Provinsi Banten

Share :

Baca Juga

Opini

Pemberantasan KKN Harus Jadi Prioritas

Opini

Orang Banten atau Cinta Banten?

Opini

Lebaran Bukan Liburan

Opini

Pemilu Yang Berkeadilan Bagi Lingkungan

Opini

Politik Jejer Wayang

Opini

Andra Soni, Wajah Baru di Bursa Pilgub Banten 2024

Opini

Menakar Pengaruh Globalisasi pada Penyiaran Lokal

Opini

Hilirisasi Pertanian dan Komitmen Gibran