Home / Daerah / Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:43 WIB

Pemkot Serang Berikan Bantuan Hukum Kepada Tersangka Kadisparpora

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang menjadi tersangka kasus penyewaan lahan untuk kios pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini, kami dengan teman-teman akan memberikan bantuan yang diperlukan. Seperti pendampingan hukum, baik kepada pak Kadis maupun pihak keluarga,” kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Rabu, 31 Juli 2024.

Oleh karena itu, kata Nanang, dirinya  mengingkatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang untuk selalu berhati-hati dalam membuat kebijakan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, supaya dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  IJTI Banten Gelar Literasi Media dan Santunan untuk Santri Yatim

Sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada tersangka saat ini yaitu Kepala Disparpora Kota Serang masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Karena ini masih tersangka di Pengadilan terdakwa, nanti tinggal nunggu keputusan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum dinyatakan dan diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yedi mengungkapkan, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada tersangka Kepala Disparpora Kota Serang masih dalam tahap musyawarah internal Pemkot Serang.

“Jadi kami harus diskusi dulu dengan teman-teman pak Sekda dan pak Asda, seandainya ada, tentunya kita akan memberikan bantu hukum juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rancangan APBD Kota Serang 2025 Diproyeksikan Capai Rp1,2 T

Yedi mengaku, bahwa sebelumnya tersangka telah melaporkan kepada dirinya kaitnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  dengan pihak pengelola kios stadion yang tidak sesuai prosedur.

“Yang disampaikan pak Sarnata ada kerjasama tahun berapa gitu, dan beliau tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Maka sebagai Pj Walikota Serang kita hanya  tunggu kewenang Kejari saja,” katanya.

Atas dasar itu, Yedi berharap agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun pemerintahan.

“Jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua, bahwa kedepan tata kelola pemerintahan maupun keuangan harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

May Day 2026, Presiden RI dan 115 Pimpinan Buruh Bakal Bertolak ke Nganjuk

Daerah

Wartawan dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Banten, Ini 3 Tuntutannya

Daerah

KPA Banten Soroti Banyak Anak Ngamen Hingga Ngemis di Jalanan Kota Serang

Daerah

26 Bakal Calon Anggota DPD RI Telah Daftar ke KPU Banten

Daerah

Hari Ini PKL Depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Direlokasi

Daerah

Jelang Libur Lebaran, ASN Kota Serang Bisa Gunakan 12 Hari Cuti Tahunan

Daerah

BPKP Banten : Efesiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Kota Serang

Daerah

Diserahkan Mendes PDTT, 4 BUMDesma di Kabupaten Serang Raih WTP