Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:43 WIB

Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati Banten sebelelumnya telah menyita uang Rp1,169 miliar dan satu koper dokumen penting.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, dua ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Serang Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyaraka

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Menurutnya, QAB yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soetta menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Kebutuhan dan Permasalahan di Masyarakat

“(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (ANR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Ciduk Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Tukang Cilok di Cikupa

Daerah

Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Daerah

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Daerah

Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Daerah

Gugatan Berujung NO, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan

Hukum

Kasus Pembunuhan Tukang Cilok, Luka Sajam dan Memar Jadi Petunjuk Polisi

Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Hukum

Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara