Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:43 WIB

Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati Banten sebelelumnya telah menyita uang Rp1,169 miliar dan satu koper dokumen penting.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, dua ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.

Baca Juga :  Para Pegawai Diminta Cermat Dalam Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Banten 2023

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Menurutnya, QAB yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soetta menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

“(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (ANR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Daerah

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Nakal Yang Main Proyek Pemerintah

Daerah

Kades Di Kabupaten Serang Tewas Usai Disuntik Seorang Mantri

Hukum

Mantan Ajudan Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

Daerah

Kapolresta Serang Kota Dimutasi Menjadi Kabid Humas Polda DIY

Daerah

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Business

Datangi Kantor Bupati Serang, Warga Pulau Sangiang: Jangan Jual Tanah Ulayat