Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:43 WIB

Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati Banten sebelelumnya telah menyita uang Rp1,169 miliar dan satu koper dokumen penting.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, dua ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Menurutnya, QAB yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soetta menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

“(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (ANR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Pandeglang Peduli Kesehatan Ojol dan Opang

Daerah

Lakukan Razia Sejak April, Polda Banten Sita 75 Ribu Botol Miras

Daerah

Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Polda Banten Siapkan 451 Personel untuk Amankan Operasi Lilin Nataru

Hukum

Polres Pandeglang Ungkap Kronologi Pengeroyokan Maut di Cibaliung

Daerah

Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih