Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:43 WIB

Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati Banten sebelelumnya telah menyita uang Rp1,169 miliar dan satu koper dokumen penting.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, dua ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.

Baca Juga :  Sejumlah Atlet Asal Banten Harumkan Nama Indonesia di Sea Games 2025, Andra Soni : Teruslah Menginspirasi

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Menurutnya, QAB yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soetta menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Dari 2015, Terdapat 28 Kasus Korupsi Melibatkan Kades dan Perangkatnya di Provinsi Banten

“(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (ANR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Pengakuan Pelaku Suntik Mati Kades Curug Goong

Daerah

Lurah Ramanuju Wakili Cilegon dalam Peacemaker Justice Award 2025

Daerah

Temui Warga, Pemkab Serang: Pembayaran Lahan Puspemkab Sudah Selesai

Daerah

Warga Dokumentasikan Surat Suara yang Dicoblos, Bawaslu Kabupaten Serang Kerahkan Panwascam dan Pengawas TPS

Hukum

Polemik Dualisme PBNU, KH Matin Syarkowi Soroti Pentingnya Islah dan Kesadaran Kolektif

Daerah

Pemkot Serang Bakal Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan Tersangka Kepala Disparpora
Perwira polisi meminta keadilan dari kepolisian terkait SP3 atau penghentian penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hukum

Laporan Penyerobotan Lahan Di-SP3, Perwira Polisi Cari Keadilan

Daerah

Ibu Tunaikan Haji, Begini Kronologi Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Serang