Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:43 WIB

Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan | ket : ist

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati Banten sebelelumnya telah menyita uang Rp1,169 miliar dan satu koper dokumen penting.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, dua ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Keluarga

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Menurutnya, QAB yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soetta menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Datangi Kantor Bupati Serang, Warga Pulau Sangiang: Jangan Jual Tanah Ulayat

“(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (ANR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi

Daerah

Jelang Ramadhan, Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan
RHI (36), tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hukum

Tak Kuasa Menduda, Pria di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Daerah

Tim Forensik Temukan Cairan Didalam Tubuh Korban Kades Curuggoong

Daerah

Dinilai Cepat Tanggap Tangani Pelanggaran Pemilu, Kumala Apresiasi Kinerja Bawaslu Banten

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol-PP Kota Serang Sita 1.000 Botol Miras