Home / Daerah

Selasa, 14 November 2023 - 22:17 WIB

Pemboikotan Produk Terafiliasi Dengan Israel, Ini Kata MUI Kota Serang

BagusNews.Co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang merespon gerakan pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Negara Israel yang di serukan oleh umat muslim Indonesia, hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan warga Palestina.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, dukungan dan perjuangan bela Palestina merupakan hak dan kewajiban seluruh umat muslim mengenai hak asasi manusia guna mendukung kemerdekaan Palestina. Salah satunya dengan memboikot produk yang berafiliasi dengan Negara Israel.

“Gerakan bela Palestina bagi umat muslim Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara, tetapi tidak melanggar hukum dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan segala peraturan lain yang berlaku,” kata Amas Tajudin saat di konfirmasi, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga :  Pemkab Serang Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah

Amas menjelaskan, pemboikotan beberapa produk yang berafiliasi dengan Israel, merupakan langkah yang di butuhkan untuk melemahkan agresi militer Israel terhadap warga sipil Palestina.

“Jadi gerakan solidaritas ini sangat berpengaruh untuk melemahkan agresi militer Israel terhadap warga sipil Palestina. Apalagi beberapa produk yang berafiliasi dengan zinonis Israel,” ujarnya.

Selanjutnya Amas menyampaikan, meskipun ada beberapa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidak dapat dilarang, lantaran hal itu tidak bisa di hubungkan dengan bela Palestina.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Keamanan, Polresta Tangerang Lakukan Regenerasi Kepemimpinan

“Sebagai contoh, boikot terhadap satu merek dagang susu diduga beririsan sebagai produk Israel, padahal secara proses sudah bersertifikat halal tentu produk susu tersebut tidak bisa dilarang, sekalipun dihubungkan dengan bela Palestina,” bebernya.

Terakhir, Amas juga berpesan kepada umat muslim Indonesia agar tidak memanfaatkan momentum bela Palestina untuk mengibarkan bendera khilafah, yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Jadi jangan salah kaprah, bela Palestina akan tetapi membentangkan bendera khilafah, itu adalah pelanggaran berat dan itu sudah dilarang oleh pemerintah,” pungkas Amas.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Di Puncak HPN 2026, Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah

Daerah

TP PKK se-Provinsi Banten Latihan Angklung Sebagai Pelestarian Budaya

Daerah

Bongkar Ratusan Bangunan Ilegal di Kanal Banten Lama, PUPR Kota Serang: Tunggu Data Valid

Daerah

HUT ke-498 Kabupaten Serang, Disporapar Gelar Kejuaraan Tarkam

Daerah

Situ Cipondoh Palang Pintu Banjir Sekaligus Tempat Wisata Menarik di Kota Tangerang

Daerah

Realisasi Pendapatan Dinkopukmperindag Kota Serang Tahun 2023 Tembus Rp2,3 Miliar

Daerah

Andra Soni Optimis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten

Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Pastikan Stok BBM Aman Jelang Puncak Mudik 2026