Home / Daerah / Hukum

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Pemkot Serang Bakal Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan Tersangka Kepala Disparpora

BaguNews.Co – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Serang Tb. Arif Teguh Prihadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhadap tersangka kasus korupsi Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, atas penyewaan aset milik Pemkot Serang di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kami dari bagian hukum Pemkot Serang berupaya untuk melanjutkan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari, agar status penahanan pak Kadis menjadi status tahan Kota. Mudah-mudahan nanti ada respon dan dapat di terima,” kata Kabag Hukum Setda Kota, Tb. Arif Teguh Prihadi, saat di temui di depan Kantor Disdukcapil Kota Serang, Jum’at, 2 Agustus 2024.

Baca Juga :  Langgar PKS, Gate Parkir Stadion MY Akhirnya Dibongkar

Teguh menuturkan, alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejari Serang, lantaran adanya pertimbangan pihak keluarga tersangka.

“Karena pak Sarnata masih memiliki anak-anak yang harus di biayai, maka kami akan berupaya dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Kata Teguh, meski permohonan penangguhan tahanan akan diajukan, namun pihaknya masih menunggu keputusan istri tersangka kaitnya dengan persyaratan administrasi.

“Kami sedang berupaya berkomunikasi dengan istri pak sarnata untuk memintai data supaya bisa di cantumkan dalam surat permohonan itu. Karena permohonan belum bisa di ajukan, tanpa adanya KTP istri tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta

Selain itu, lanjut Teguh, tersangka juga akan mendapatkan pendamping hukum melalui korpri Kota Serang, serta memberikan arahan kepada pihak keluarga.

Teguh juga mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Kejari Serang mengenai tersangka.

“Mungkin untuk saat ini masih biasa-biasa saja, karena tadi juga ada perbaikan berita acara dan proses yang sudah di sampaikan oleh Kejari mungkin sementara akan kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Pemilih Pemula Golput, SMA IT Al Hanif Kunjungi KPU Kota Cilegon

Daerah

Percepatan Eliminasi Stunting, Pemkab Tangerang Perkuat Gerakan Sayang Ibu 2026

Daerah

Siaga Bencana, FPRB Kota Cilegon Dorong Peran Aktif Kaum Perempuan

Daerah

Pokja Wartawan Banten Bersama RS Mata Achmad Wardi Gelar Pemeriksaan Mata

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Korpri Banten Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Daerah

Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2024 Ditunda, Ketua Dewan dan Walikota Serang Saling Kecewa

Daerah

Dinas Sosial Kabupaten Serang Cepat Tanggap Tangani Korban Bencana

Daerah

Apel Sumpah Pemuda KNPI Teluknaga, Juanda: Pilkada Boleh Berbeda, Tapi Persatuan Harus Dijaga