Home / Daerah

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Ulama Tolak Pendirian Pabrik Miras di Cikande Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Wilayah Banten mendatangi Pendopo Bupati Serang untuk menyerahkan petisi keberatan adanya pabrik minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang pada Senin, 5 Agustus 2024.

Pengurus ISNU Banten Bidang Hukum Muhammad Amal Faihan mengatakan, para ulama menolak atas pendirian pabrik miras di Kabupaten Serang.

“Kami menyampaikan aspirasi ulama Kabupaten Serang terkait petisi penolakan terhadap pendirian pabrik miras yang ada di Cikande Kabupaten Serang, juga alhamdulillah dikuatkan ada surat rekomendasi dari ISNU Wilayah Banten,” ujar Amal pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sedianya, pengurus ISNU Banten menyerahkan petisi tersebut langsung kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, tetapi urung lantaran Bupati sedang menghadiri acara di luar kota.

“Ingin kami sampaikan aspirasi ini kepada Bupati Serang, kebetulan beliau tadi mendisposisikan kepada Pak Sekda. Jadi, insyaallah ini akan kami sampaikan melalui Pak Sekda untuk disampaikan kepada Bupati Serang,” tuturnya.

Baca Juga :  Gaduh Beras Oplosan di Berbagai Daerah, Pemkab Serang Siap Lakukan Sidak

Ia mengaskan bahwa para ulama menuntut untuk ditutupnya pabrik miras. Terkait dasar penolakan ulama atas pendirian pabrik miras, Amal mengatakan, ada empat faktor yang mendasari penolakan tersebut.

“Dasar penolakannya banyak di sini, pertama, dampak sosial. Pabrik miras itu bisa berdampak untuk merusak lingkungan sekitar. Yang kedua, aspek kesehatan kesehatan masyarakat, berbagai masalah kesehatan ini, terutama generasi muda akan terpapar dan terjerumus perilaku negatif,” imbuhnya.

Selanjutnya yang ketiga, lingkungan pabrik miras ini bisa menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan. Yang keempat, ini aspek budaya dan nilai lokal karena pendirian pabrik miras ini tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan aduan yang diterima lokasi berdirinya pabrik yaitu di Modernland Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Serang Targetkan Kerajinan Tas Jadi Produk Unggulan

“Menurut laporan yang kami dapatkan, sudah satu tahun pelanggaran ini terjadi. Pabriknya sudah lama, tapi pelanggaran sudah satu tahun berlalu.

Jika tuntutan tidak diindahkan oleh Pemkab, Amal mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya sebab pihakya saat ini masih menggunakan langka-langkah persuasif.

“Belum terpikirkan. Sementara ini kami masih menggunakan cara yang soft, cara yang baik, cara yang santun, caranya para Santi dan para ulama menyampaikan dengan baik-baik. Nanti kita juga belum mengetahui respons dari Beliau. Tapi, insyaallah, kami yakin pasti Beliau akan menindaklanjuti dengan baik,” katanya.

Terkait ketidakhadiran Bupati Serang saat penyerahan petisi, Amal meyakini bahwa Bupati Serang akan menerima petisi tersebut.

“Beliau sebetulnya menerima, karena beliau posisi ada di Jakarta kegiatan PMI lalu mendisposisikan itu dan semoga setelah kamu sampaikan ke Pak Sekda nanti mungkin diberi waktu khusus bisa bertemu dengan Bupati,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Alur Penumpang KA Lokal Stasiun Rangkasbitung Resmi Berubah, Fasilitas Baru Siap Dukung Mobilitas

Daerah

Pemkab Serang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Daerah

PLN Gebyar Kemerdekaan, Promo Tambah Daya Listrik Diserbu Pelanggan

Daerah

Angka Kematian Bayi Naik Dalam Dua Tahun Terakhir, Kinerja Dinkes Kota Serang Disoal

Daerah

Pj Sekda Banten M Tranggono Terima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI

Daerah

KPU Koordinasikan Penurunan APK Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Banjir Gol, Persic Cilegon Tumbangkan Perslutim Luwu Timur di Laga Perdana Liga 4 Nasional

Daerah

Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara