Home / Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Terima Duplikat Bendera, Al Muktabar: Kita Akan Jaga dan Kibarkan di Provinsi Banten

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengunakan duplikat bendera pusaka pada memperingati HUT Republik Indonesia ke-79. Duplikat bendera pusaka tersebut akan dikibarkan oleh Paskibraka di tingkat Provinsi Banten.

Demikian hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri penyerahan duplikat bendera pusaka yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024.

“Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan,” ungkap Al Muktabar.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan, duplikat bendera pusaka tersebut akan di simpan di Kantor Gubernur Banten dan akan dirawat serta dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kita akan menempatkannya di Kantor Gubernur Banten, dan seperti diamanatkan ini untuk dijaga serta mendapat perawatan khusus,” katanya.

Baca Juga :  TIDAR Banten Dukung Rahayu Kembali Pimpin PP TIDAR

Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar juga berharap kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten yang bertugas nantinya dapat menjalankan pengibaran dan penurunan dengan sebaik mungkin.

“Paskibraka adalah putra putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri berharap duplikat bendera pusaka tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik.

“Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.

“Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya,” katanya.

Baca Juga :  PKS Kabupaten Serang Siapkan Strategi Jitu Menangkan Zakiyah-Najib pada PSU 2025

Lebih lanjut, Yudian Wahyudi menuturkan duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun.

Akan tetapi, kata Yudian, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera pusaka rusak. Maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan 59 Ton Beras CPP bagi Masyarakat

Daerah

DPRD Sahkan Rancangan PPA, Wabup Serang: Fokus Tingkatkan PAD

Daerah

Andra Soni Luncurkan Program Sekolah Gratis Bagi SMA, SMK dan SKh Swasta

Daerah

440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Telah Berangkat ke Tanah Suci

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Daerah

PPP Gagal Lolos Parliamentary Threshold, Adde Rosi Kembali Duduk di Senayan dari Dapil Banten 1

Daerah

Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Al Muktabar Ikut Pengajian PW Muhammadiyah Banten

Daerah

Polres Cilegon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Yang Akan Dibawa Ke Sumatera