Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:39 WIB

Banten Lakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Andra : Ingin Meringankan Beban Masyarakat

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

BagusNews.Co – Pemprov Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat menyelesaikan pemasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat terkait pajak itu, dan ini juga sebagai upaya kita melakukan cleansing data. Karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang tidak terpakai serta sebagainya,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kota Serang pada Kamis, 27 Maret 2025.

Selanjutnya, Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kronologi Tenggelamnya Perempuan di Tandon Ciater, Polisi Duga Hubungan Asmara Jadi Pemicu

“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan,” katanya.

“Saya mengajak kepada masyarajat memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa direspon positif bagi masyarakat, ini (kebijakan, red) hanya sampai 30 Juni 2025,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkam kurang lebih 2juta kendaraan bermotor.

“Ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleansing data utamanya. Agar kita tidak miss reading potensi pajak kedepannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 dari Kemenkeu RI Rp 18,3 Miliar

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarkat bisa datang ke samsat dan menyampaikan pembayaran, jadi tahun berjalan saja dan nanti bisa dilihat dengan sistem kita sudah berapa tahun kendaraan tersebut menunggak,” ujarnya.

Selanjutnya, Deden menyampaikan dengan kebijakan itu juga berpotensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai Rp100 miliar. Namun, hal tersebit bukan tujuan utama dari Kepgub 170 tahun 2025 tersebut.

“Tadi disampaikan pak Gubenur, bahwa kita tidak mencari target. Tapi kita ingin meringankan beban masyarakat dan cleansing data,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Paguyuban Jakung Bersatu Sebut Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Masih Simulasi

Daerah

Didepan Kepala OPD, Wagub Banten A Dimyati Harap Optimalkan Kinerja dengan Baik

Daerah

Tingkatkan Efektivitas Petani Gula Aren, Ganjar Untuk Semua Serahkan Alat Pengolahan Produksi di Pandeglang

Daerah

Bank Banten Dukungan Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balaraja

Daerah

Tinawati Minta Guru PAUD Terus Kembangkan Stimulasi Anak Usia Dini

Daerah

Momentum Iduladha 1447 Hijriah: DPC Partai Demokrat Pandeglang Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Daerah

Tekan Angka Kematian Akibat Penyakit Tidak Menular, Dinkes Banten Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Daerah

Perluas Kolaborasi, BWA Fasilitasi Pelatihan Kerja hingga Pasien Rujukan untuk Warga Kota Serang