BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ballroom Aston Hotel Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu di antaranya Ketua dan jajaran KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Kabupaten Serang, Kodim 0602 Serang, Kodim 0623 Cilegon, Bakesbangpol Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Disdukcapil, Asda 1 Kabupaten Serang. dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta anggota PPK Divisi dan Informasi se-Kabupaten Serang, dan stakeholders.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan bahwa terdapat penambahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 16.526 orang.
“Data awal DP4 1.210.568, kemudian ada penambahan data pemilih bersumber dari penambahan pemilih baru yang berasl dari data DP4 sebanyak 16.526 atau 1,36 persen dari total sebelumnya,” ujar Nasehudin.
Lalu, lanjut dia, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak ini terdapat penambahan juga sebanyak 25 TPS.
“Jumlah TPS ada penambahan sebanyak 25 TPS dari 10 kecamatan. Dari yang sebelumnya 2.330 TPS menjadi 2.355 TPS yang tersebar di 326 desa di 29 kecamatan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menerangkan, setelah penetapan DPS akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Kemudian data tersebut akan disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). DPS kemudian akan ditempel di kantor desa atau di RT/RW setempat agar masyarakat dapat mengecek nama masing-masing apakah telah masuk dalam DPS.
Terakhir, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam proses verifikasi DPS ini untuk memastikan keakuratan data sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada tahapan selanjutnya.
“Kami harap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pengecekan DPS agar tidak ada yang terlewat,” pungkasnya. (Red/Dwi)







