Home / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 12:27 WIB

Cawagub dan Calon Bupati Ikut Pelantikan DPRD Banten, Ini Kata KPU Banten

BagusNews.Co – KPU Banten menyebut anggota DPRD Banten masa jabatan 2024-2029, Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi hanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih pada saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Diketahui, Fitron Nur Ikhsan maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang dan Ade Sumardi maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten yang mendampingi Airin Rachmi Diany pada Pilgub Banten.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar untuk Fitron Nur Ikhsan dan PDI Perjungan untuk Ade Sumardi.

Baca Juga :  Cak Nawa Enggan Maju di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

“Untuk PAW-nya belum,” ungkapnya, Rabu 4 September 2024.

Subagja menyampaikan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, lantaran keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga keduanya tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September 2024, kemarin.

“Itu (pergantiannya, red) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran,” ungkap Subagja.

Terkecuali, katanya, pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya penggantiannya dapat dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU ke Dewan

Bakal calon gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

“Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagja menegaskan, Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

“Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD,”pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Bangun Kamar Hitung, Bonnie Triyana : Mengawal Amanat Suara Rakyat

Daerah

Gerindra Super Optimis Prabowo Menang di Provinsi Banten

Politik

Demokrat Banten Dukung AHY Pimpin Kembali Partai Berlambang Mercy

Daerah

DPRD Siapkan Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Zakiyah-Najib

Politik

Pemuda Mahasiswa Ganjar Ajak Warga Diskusi Kepemimpinan Sambil Makan Liwet Bareng di Cilegon

Daerah

PDIP Kota Serang Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota Serang

Daerah

Perdaudaraan 98′ Provinsi Banten Deklrasi Dukung Prabowo-Gibran

Daerah

Caleg Nasdem Ajak Masyarakat Jangan Golput, Wibowo: Itu Bukan Solusi