Home / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 12:27 WIB

Cawagub dan Calon Bupati Ikut Pelantikan DPRD Banten, Ini Kata KPU Banten

BagusNews.Co – KPU Banten menyebut anggota DPRD Banten masa jabatan 2024-2029, Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi hanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih pada saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Diketahui, Fitron Nur Ikhsan maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang dan Ade Sumardi maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten yang mendampingi Airin Rachmi Diany pada Pilgub Banten.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar untuk Fitron Nur Ikhsan dan PDI Perjungan untuk Ade Sumardi.

Baca Juga :  Demi UMKM dan Petani, DPRD Banten Mendesak Anggaran Sertifikasi Halal dan Alat Pertanian di APBD 2026

“Untuk PAW-nya belum,” ungkapnya, Rabu 4 September 2024.

Subagja menyampaikan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, lantaran keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga keduanya tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September 2024, kemarin.

“Itu (pergantiannya, red) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran,” ungkap Subagja.

Terkecuali, katanya, pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya penggantiannya dapat dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Baca Juga :  PDIP Kota Serang Daftarkan 45 Bacaleg, 60 Persen Diantaranya Kaum Milenial

Bakal calon gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

“Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagja menegaskan, Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

“Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD,”pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampanye di Kota Serang, Prabowo: Saya Tidak Malu Lanjutkan Program Jokowi

Politik

Kampanye ke Kresek, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis

Politik

Sosok Pendamping Jagoan Golkar di Pilkada Kota Serang Segera Muncul, Ini Kata Ratu Ria

Politik

Kades Ranca Sumur Serahkan Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati Serang ke PDI Perjuangan

Daerah

Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banten Buka Command Center Untuk Lakukan Koordinasi

Politik

PPIR Tegak Lurus Menangkan Jagoan-jagoan Prabowo di Pilkada Banten

Daerah

PW Muhammadiyah Banten Tolak Politik Identitas di Pemilu 2024

Politik

Adde Rosi Nahkodai DPD II Golkar Lebak Periode 2025-2030