Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 17:23 WIB

Petani dan Nelayan Tolak Perubahan RTRW di Serang Utara, Khawatir Bernasib Seperti Tangerang

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN Serang Utara, Iqbal Riyadhi I Dok. Roy-BNC

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN Serang Utara, Iqbal Riyadhi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyuarakan penolakan keras terhadap rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah utara Kabupaten Serang.

‎Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadhi, menuding perubahan aturan tersebut diduga kuat hanya untuk melayani kepentingan korporasi besar, diduga kuat terkait dengan Agung Sedayu Group.

‎Kritikan keras ini dilontarkan setelah upaya audiensi yang dilakukan masyarakat tidak kunjung mendapat respons dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Serang. Padahal surat permohonan telah dikirimkan sejak enam bulan lalu dan yang terakhir pada Senin (12/4/2026) kemarin.

‎”Kami sudah dua kali bersurat, namun sampai hari ini belum ada disposisi untuk menerima audiensi dari masyarakat Serang Utara,” ujar Iqbal, ditemui di Kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu, 16 April 2026.

‎”Intinya kami sedang menagih keberanian politik DPRD untuk mau berkomunikasi. Jangan main corat-coret tata ruang di atas meja tanpa melihat dampak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Dengarkan Curhatan Guru TK Swasta, Wakil Walikota Serang Berkomitmen Perjuangkan Nasib Tenaga Pendidik

‎Iqbal menegaskan bahwa adanya indikasi kuat bahwa revisi tata ruang ini dilakukan demi kepentingan bisnis. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua perusahaan yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah yang telah mendapatkan izin prinsip (PKKPR) pada tahun 2021-2022.

‎Menurutnya, kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor properti dan industri, yang mana wilayah Serang Utara secara aturan aslinya diperuntukkan bagi sektor perikanan dan pertanian.

‎”Kenapa tata ruang harus diubah? Karena izin perusahaan sudah keluar, tapi aturan ruangnya belum mendukung. Jadi jelas terlihat tata ruang ini direvisi hanya untuk melayani kepentingan perusahaan tersebut,” tegasnya.

‎Lebih jauh, Iqbal mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan afiliasi dari PT Alam Sedayu Makmur, yang 99 persen sahamnya dikuasai oleh Agung Sedayu Group.

Baca Juga :  Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Dibuka, Eselon II dan III Tanyakan Persyaratan

‎”Kita sudah tahu watak ekspansi grup ini. Contohnya di PIK 2, Tangerang, bagaimana keganasannya dalam menguasai lahan. Kami tidak ingin hal serupa menimpa masyarakat Kabupaten Serang dan mematikan mata pencaharian petani serta nelayan,” ungkap dia.

‎Karena audiensi yang diharapkan tidak kunjung terealisasi, FKPN menyatakan akan segera merumuskan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aspirasi masyarakat terus diabaikan.

‎Iqbal juga menyoroti sikap eksekutif yang dinilai hanya sibuk memoles citra di media sosial, namun enggan turun mendengar keluhan rakyat.

‎”Kita melihat semua politisi dan eksekutif di sini sibuk memoles citra di media, sementara rakyat mau ngobrol persoalan serius tapi tidak ditanggapi,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nasib Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu: Pemkab Serang Janjikan Insentif Bukan Gaji

Daerah

Dindikbud Banten Lakukan Evaluasi Program Sekolah Gratis

Daerah

Dinkes Banten Lakukan Koordinasi Menyiapkan Posko Kersehatan Arus Mudik Lebaran 2023

Daerah

Didukung Penuh Stakeholders, Permodalan, Tata Kelola Hingga Layanan Bank Banten Tetap Terjaga

Daerah

Lakukan Monev Program Irpom, Distan Banten : Ini Langkah Menyelamatkan Tanaman dan Menambah Area Tanam

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lantik 7 Pejabat Baru

Daerah

Hadiri Wisuda Unma, Wakil Bupati Pandeglang Serukan Kolaborasi Membangun Pandeglang

Daerah

Mensos Gus Ipul: Hapus Ego Sektoral Data Kemiskinan Melalui Implementasi DTSEN