BagusNews.Co – Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah mendatangi sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Sabtu sore, 5 Oktober 2024.
Kedatangan Ratu Zakiyah tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas laporan terhadap dirinya.
Usai melakukan klarifikasi, kepada wartawan Ratu Zakiyah mengatakan, dirinya telah menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang terkait laporan tuduhan yang dimaksud.
“Kita ada undangan dari Bawaslu hari ini. Materinya sudah kita sampaikan ke pihak Bawaslu. Nanti tim kuasa hukum saya yang akan menyampaikan ya,” ujar Ratu Zakiyah Sabtu sore, 5 Oktober 2024.
Terkait hal itu, Koordinator Tim Advokasi Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, menampik tuduhan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada tahapan kampanye, yaitu money politics (politik uang).
“Dugaan adanya pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai Hak Pilih yang di tunjukkan kepada klien kami adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan,” tegasnya.
Menurut dia, hal tersebut tentu adalah tuduhan yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas ‘Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi‘ atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” kata Cecep kepada wartawan.
Ia menjelaskan, terkait adanya video di media sosial mengenai Ratu Zakiyah memberikan santunan kepada anak yatim, acara tersebut adalah acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukungnya, bukan acara yang diselenggarakan oleh Ratu Zakiyah.
“Pada saat setelah anak-anak yatim menerima santunan dalam acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukung dari klien kami tersebut, mereka semua langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Dan perlu diketahui bahwa acara tersebut terjadi sebelum waktu acara kampanye klien kami dimulai,” pungkasnya. (Red/Dwi)







