Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Hindari Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Serang Gelar Bimtek Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara | Dok. Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bimtek yang diikuti oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang tersebut diadakan di salah satu hotel di Kawasan Modern Cikande pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ia menuturkan bahwa pemungutan suara direncanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang dan rekapitulasi akan dilakukan oleh masing-masing PPK kecamatan.

Baca Juga :  Charly dan Iti Dampingi Andra Soni Kampanye di Kabupaten Lebak

“Untuk PKPU-nya memang belum ditetapkan, belum ada nomor. Akan tetapi, kita sudah terima drafnya sebagai gambaran secara umum mekanisme dan tata cara pemungutannya penting untuk disampaikan kepada PPK,” ujar Asmawi kepada BagusNews.Co.

Lebih lanjut, kata Asmawi, ada perbedaan antara Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 kemarin. Kalau Pemilu kemarin pesertanya adalah partai politik. Sementara, pada Pilkada peserta pemilihannya adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati

Baca Juga :  Pemkab Serang Capai Indeks 3,74 dalam SPBE

“Pemilihan pemilu kamarin berbeda dari jenis tingkat pemilihannya ada lima jenis pilihan, tapi kalau di Pilkada sekarang ini hanya untuk kedua pemilih yaitu Calon Bupati dan Wakil Bupati.” kata Asmawi.

Ia memastikan bahwa jajaran KPU hingga tingkat KPPS melakukan tata cara pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan regulasi yang ada dan juga dapat memfasilitasi semua pemilih termasuk kaum disabilitas dengan baik.

“Kami berharap kepada teman-teman PPK agar memiliki pemahaman yang utuh pemahaman yang baik tentang bagaimana mekanisme sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Andra Soni Terima IPHI, Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Banten

Daerah

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi Program Prioritas TP PKK Banten Tahun 2026

Politik

Keluarga Pedagang Baso Korwil Banten Jatuhkan Pilihan untuk Dukung Andra Soni-Dimiyati

Daerah

Tokoh Banten Hibahkan Lahan 6 Hektar untuk Balai Rehabilitasi Korban Narkoba

Daerah

Deden Apriandi Jabat Plh Sekda Banten, Ini Tugas dari Gubernur Selama 15 Hari Kerja

Daerah

RUPS Luar Biasa PT PCM, Walikota Cilegon Tetapkan Direktur Keuangan dan SDM

Daerah

Bupati Serang: Terima Kasih untuk Dedikasi Para Guru

Daerah

Empat TPS di Kota Serang Wajib Pemungutan Suara Ulang