BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Horison Serang pada Jumat, 2 Agustus, 2024.
MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan Kepala Kejari Serang Tulus Mustofa.
Muhamad Nasehudin mengatakan, KPU sangat dekat sekali dengan persoalan administrasi. Oleh karenanya, KPU butuh asistensi dan juga bantuan hukum dari Kejari Serang.
“Jika di kemudian hari ada persoalan gugatan-gugatan, kita juga bisa dibantu oleh Kejaksaan berkaitan dengan hal itu,” ujar Nasehudin usai penandatanganan MoU, Jumat, 2 Agustus, 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPU juga membutuhkan penguatan sumber daya manusia berkaitan dengan administrasi.
“Tentu kesepakatan bersama ini ada kesepakatan lain, selama itu berkaitan dengan yang diperkenankan dan itu bisa dibicarakan di kemudian hari,” tuturnya.
Terkait sektor mana saja yang menjadi prioritas pengawasan, ia menjelaskan, semua hal yang dilakukan oleh KPU perlu untuk diawasi.
Meski begitu, sambung Nasehudin, biasanya yang menjadi perhatian yaitu berkaitan dengan pencalonan, pasangan calon, penetapan calon kemudian nanti pada saat pemungutan penghitungan dan rekapitulasi.
“Itu persoalan-persoalan penting yang biasanya menjadi perhatian publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Tulus Mustofa menyambut baik kerja sama yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Serang dengan Kejari Serang.
Tulus mengatakan, kerja sama tersebut perihal bidang perdata dan tata usaha negara, bukan pidana.
“Alhamdulillah, KPU mempercayai kami untuk melakukan perjanjian atau MoU. Ke depan, kami akan selalu berkolaborasi kaitan dengan menjalankan tugas fungsi,” ujar Tulus.
Ia juga mengingatkan KPU agar jangan sampai bertabrakan atau melanggar prosedur hukum yang ada di Indonesia.
Menurut Tulus, KPU Kabupaten Serang menjadi penyelenggara pesta demokrasi yang pertama berkolaborasi dengan Kejari Serang.
“Baru yang pertama kali ini dengan kabupaten, kota belum,” lanjutnya.
Ia juga meminta KPU untuk melakukan transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
“Dalam hal proses sampai penetapan itu jangan sampai nanti ada hal-hal yang kami tidak tahu,” imbuhnya.
Dengan begitu, lanjut Tulus, setidaknya dengan saling transparan dan tidak ada yang ditutupi maka pengelolaan di KPU semua dapat terpenuhi.
“Insyaallah, kami saling komunikasi pengaturan yang berkaitan dengan ini sudah dipenuhi semua ketentuannya atau jangan sampai satupun tertinggal.” pungkasnya. (Red/Dwi)







