Home / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Dukung Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib, Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka

BagusNews.Co – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu, karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin 28 Oktober 2024.

“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Rangga kepada wartawan.

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :  Fokus Menangkan Pilkada 2024, Demokrat Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Akbar

“Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten,” ungkap Rangga.

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan.

“Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan,” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap,/dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun Endang enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang ini.

“Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

Baca Juga :  Banten Raih Apresiasi dari ID FOOD

“Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menunguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Pertemuan yang dikemas dalam Rakercab Apdesi tersebut berisi dukungan sejumlah kepada desa kepada dua pasangan pilkada tersebut.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten, Rabu 9 Oktober 2024.

Namun hanya Maulidin Anwar masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bakal Calon Walikota Bambang Janoko Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga Kota Serang

Daerah

Lawan Andika Hazrumy, Zakiyah Optimistis Menang di Pilkada Kabupaten Serang
BagusNews.Co

Daerah

Dukung AHY Maju Pilpres 2024, Politisi Senior Golkar Hijrah Ke Demokrat

Politik

Banten Bisa Jadi Daerah Maju, Andra Soni: Asal Tidak Dikorupsi

Politik

KPU Serang Tetapkan Nomor Urut Paslon Walikota Dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.

Daerah

Prabowo Menang Tipis di TPS Bupati Serang Mencoblos

Daerah

Full Senyum, Airin-Ade Sumardi Sat Set Daftar Pertama ke KPU Banten

Daerah

KPU Banten Ungkap Persiapan Pemilu Telah Mencapai 80 Persen