Home / Daerah / Politik

Rabu, 8 November 2023 - 18:11 WIB

Satu Kadernya Tidak Masuk DCT, Ini Kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang

BagusNews.Co – DPC Partai Gerindra Kota Serang menghormati atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengenai salah satu bakal calon legislagif (Bacaleg) dari partainya yang tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ya gak apa-apa, berarti tidak memenuhi syarat. Dan kita akan ikuti aturan,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang Budi Rustandi kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Selanjutnya, Budi juga mengaku, tidak akan melakukan gugatan kepada Bawaslu Kota Serang, meskipun salah satu kadernya tidak masuk dalam DCT sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024. Lantaran ia merasa pede Gerindra akan menang di Kota Serang.

“Kita tidak akan menggugat apa-apa, karena yang pasti Gerindra menang di Kota Serang,” katanya.

Baca Juga :  Disparpora Kota Serang Dorong Pemuda Mandiri Melalui Content Creator

Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, dari hasil pencermatan DCS terdapat 602 bacaleg. Namun, satu diantara lainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Untuk DCT bakal calon DPRD Kota Serang jumlahnya 602, laki-laki 396, perempuan 205. Dari daftar DCS menuju DCT ini, ada pengurangan satu orang atau TMS,” katanya.

Nanas menuturkan, salah satu Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari Partai Gerindra, daerah pemilihan (Dapil) 6 Kecamatan Taktakan.

“Pertama ada saran perbaikan atas bacaleg di dapil 6 nomor urut 7 dari Partai Gerindra untuk dilakukan verifikasi persyaratan ke instansi terkait (Bawaslu) dalam mencermati dokumen persyaratan calonnya itu ada yang kurang,” tuturnya.

Baca Juga :  Daftarkan Bacaleg, 20 Kursi Menjadi Target Partai Gerindra Untuk di DPRD Provinsi Banten

Nanas menjelaskan, bahwa pihaknya juga
sudah melakukan pengecekkan terhadap salah satu bacaleg tersebut, dan telah dilakukan klarifikasi, serta mengikuti saran dari Bawaslu Kota Serang.

“Kemudian, isi surat saran perbaikan itu untuk di TMS-kan. Setelah itu, kita KPU melakukan verifikasi, kemudian setelah kita cek di data kita, persyaratannya itu belum melakukan klarifikasi juga dan sesuai saran dari Bawaslu itu kita TMS-kan,” jelasnya.

Nanas melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU akan segera menyerahkan hasilnya kepada 18 partai politk yang ada di Kota Serang sebagai peserta Pemilu 2024.

“Setelah hari ini kita umumkan DCT, nanti baru kita serahkan ke masing-masing partai politik,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Selain Posko, Gardu Ganjar Jawara Banten Salurkan Kompresor yang Dapat Dijadikan Ladang Usaha

Daerah

Ikut Panen Jagung di Desa Rancasumur, Andra Soni : Kita Sedang Menuju Swasembada Pangan

Daerah

UPTD Latihan Disnakertrans Banten Fasilitasi Bimbingan dan Keterampilan Eks Warga Binaan

Daerah

Awali Kerja Sama, Unsija Banten dan Diskominfo Kota Serang Fokus Penguatan SDM

Daerah

Pemprov Banten Gandeng Kejati Untuk Maksimalkan Kinerja Pembangunan

Daerah

Bawaslu Awasi Ketat Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Banten

Daerah

Percepatan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Pandeglang Terkendala SDM, Ini Solusinya

Daerah

Tekan Inflasi , Pemkot Serang Gelar Operasi Pasar