Home / Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Ketua Apdesi Serang Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Pelapor: Diduga Ada Peran Mendes Yandri Susanto

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Yandri Susanto di Bawaslu Kabupaten Serang | Dok. Istimewa

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Yandri Susanto di Bawaslu Kabupaten Serang | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada penanggungjawab utama, dalam pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan pasangan calon Pilkada Banten, di Hotel Marbella Anyer, 3 Oktober lalu.

Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilu.

“Pada video yang beredar, sudah sangat jelas ada siapa dan siapa berkata apa. Tentu kami menduga ada peran-peran pihak lain dalam kegiatan tersebut, yang kemudian kami laporkan dan ditetapkan hanya satu orang tersangka,” kata Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Muhammad Riki Setiawan dalam siaran pers yang diterima BagusNews.Co, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kata Riki, dalam pertemuan di Hotel Marbella yang dikemas dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang tersebut, dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan di Pilkada.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Sambut Pilkada Banten yang Aman

Mulai dari pasangan Pilkada Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan Pilkada Kabupaten Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah.

Setelah proses pelaporan, Tampung Demokrasi menemukan video lain yang berisi sambutan Yandri Susanto. Meski belum dilantik, pada momen di Marbella tersebut, Yandri sudah menyebut bahwa dirinya akan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Dalam video, Yandri turut mengkampanyekan Andra-Dimyati dan istrinya Zakiyah.

“Bahkan Pak Yandri dalam video mengatakan bahwa keterlaluan jika para kepala desa tidak seiring sejalan dengan Menteri Desa,” ujar Riki.

Ia berharap, setelah masuk pada proses hukum, akan terlihat siapa dan berperan apa dalam kegiatan Apdesi tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih karena laporan Tampung Demokrasi sudah diproses. Kami berharap, kasus ini terang benderang, berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat Tunjungteja, Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Paparkan Program Unggulan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Muhamad Maulidin Anwar (Ketua Apdesi Kabupaten Serang).

“Barang bukti yang disita seperti video, kemudian foto yang ada di dalam flashdisk, dokumen surat dan sebagainya,” kata Koordinator Gakkumdu Bawaaslu Banten Zaenal Muttaqin.

Kini berkas perkara tersangka Anwar telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Saat ini belum ditahan, tapi kalau sudah lengkap mungkin bisa saja ditahan. Kejati punya waktu 3 hari setelah menerima berkas dari polisi,” ungkapnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Relawan Projo Banten Rangkul Petugas Parkir Dukung Prabowo-Gibran

Daerah

Masa Tenang, Pj Walikota Serang Pimpin Pembersihan APK Pilkada Serentak 2024

Politik

Belum Memenuhi Kebutuhan PTPS, Bawaslu Banten Akan Perpanjang Rekrutmen di Kabupaten Tangerang

Politik

Beredar Surat Dukungan Caleg DPR RI Dapil Banten I Mengatasnama Masyarakat Adat

Daerah

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Banten Gelar Apel Siaga Pengawasan

Daerah

Bakal Calon Walikota Bambang Janoko Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga Kota Serang

Daerah

Daftar ke KPU, Berkas Persyaratan Andika-Nanang Dinyatakan Lengkap

Daerah

Sebelum Tertibkan 6,3 Ribu APK dan BK, Bawaslu Kabupaten Serang Telah Kirimkan Surat Imbuan Kepada Parpol