Home / Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Ketua Apdesi Serang Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Pelapor: Diduga Ada Peran Mendes Yandri Susanto

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Yandri Susanto di Bawaslu Kabupaten Serang | Dok. Istimewa

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Yandri Susanto di Bawaslu Kabupaten Serang | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada penanggungjawab utama, dalam pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan pasangan calon Pilkada Banten, di Hotel Marbella Anyer, 3 Oktober lalu.

Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilu.

“Pada video yang beredar, sudah sangat jelas ada siapa dan siapa berkata apa. Tentu kami menduga ada peran-peran pihak lain dalam kegiatan tersebut, yang kemudian kami laporkan dan ditetapkan hanya satu orang tersangka,” kata Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Muhammad Riki Setiawan dalam siaran pers yang diterima BagusNews.Co, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kata Riki, dalam pertemuan di Hotel Marbella yang dikemas dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang tersebut, dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan di Pilkada.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Kawal Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

Mulai dari pasangan Pilkada Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan Pilkada Kabupaten Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah.

Setelah proses pelaporan, Tampung Demokrasi menemukan video lain yang berisi sambutan Yandri Susanto. Meski belum dilantik, pada momen di Marbella tersebut, Yandri sudah menyebut bahwa dirinya akan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Dalam video, Yandri turut mengkampanyekan Andra-Dimyati dan istrinya Zakiyah.

“Bahkan Pak Yandri dalam video mengatakan bahwa keterlaluan jika para kepala desa tidak seiring sejalan dengan Menteri Desa,” ujar Riki.

Ia berharap, setelah masuk pada proses hukum, akan terlihat siapa dan berperan apa dalam kegiatan Apdesi tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih karena laporan Tampung Demokrasi sudah diproses. Kami berharap, kasus ini terang benderang, berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Baca Juga :  Logistik Pilkada 2024 Tiba di Pulau Tunda

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Muhamad Maulidin Anwar (Ketua Apdesi Kabupaten Serang).

“Barang bukti yang disita seperti video, kemudian foto yang ada di dalam flashdisk, dokumen surat dan sebagainya,” kata Koordinator Gakkumdu Bawaaslu Banten Zaenal Muttaqin.

Kini berkas perkara tersangka Anwar telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Saat ini belum ditahan, tapi kalau sudah lengkap mungkin bisa saja ditahan. Kejati punya waktu 3 hari setelah menerima berkas dari polisi,” ungkapnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Ribuan Kader PKS se-Banten Gelar Temu Akbar, Solid Menangkan Andra Soni-Dimyati

Politik

Achmad Dimyati Natakusumah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur di PSI Banten

Daerah

Pasang Spanduk Caleg di Rumah ASN, Bawaslu Kabupaten Serang Instruksikan Panwaslu Lakukan Pemanggilan

Daerah

Penetapan DCT Rawan Aduan, Bawaslu Kabupaten Serang Soroti 16 Bacaleg

Politik

Relawan Prabowo Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten

Daerah

Pelantikan Andra-Dimyati Mundur ke Bulan Ramadan, Gara-gara MK?

Politik

KPU Kabupaten Serang Nyatakan Berkas Hasil Perbaikan Dua Bakal Calon Lengkap

Daerah

Jaringan Muhaimin Kota Serang Gelar Diskusi Politik Kesejahteraan Demokrasi