BagusNews.Co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) soroti banyak spanduk liar bertebaran di Kota Serang yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Ketua PP Hamas Irham mengatakan, sosialisasi pengenalan bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak 2024, seharusnya tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.
Sebab, sudah ada aturan yang mengikat baik aturan KPU tentang kampanye, maupun Perda K3 yang berkaitan dengan lingkungan.
“Bisa kita liat sendiri tidak sedikit spanduk yang di paku di pohon dan dipasang di sembarang tempat yang membuat lingkungan menjadi kumuh dan tidak bernilai. Kemudian kalau kita pertanyakan mengapa aturan itu di buat tapi tidak dilaksanakan? Kan sama saja bohong,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Irham, sebagai ibukota Provinsi Banten seharusnya Kota Serang menjadi Kota yang indah dan nyaman untuk di lihat. Tapi sebaliknya, Kota Serang hanya terlihat semeraut dan kumuh.
“Buat Perda itu kan gak mudah dan memakan waktu lama juga, tambah lagi anggaran yang digunakannya mungkin tidak sedikit, masa iya di buat tapi diabaikan. Harus konsisten dan di jaga estetika Kota nya,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan, kepada para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang tidak memperhatikan estetika lingkungan di Kota Serang.
“Kita memang perlu apresiasi banyak calon artinya punya niat untuk membangun, tapi sangat disayangkan ketika kita melihat hal terkecil saja itu masih di kesampingkan mau gimana membangun,” ucapnya.
“Harus nya bakal calon kepala daerah memberikan contoh dan tauladan yang baik dan memperhatikan nilai lingkungan dan menjaga estetik Kota. Apa lagi Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten harus dijaga estetik dan keindahan nya,” tambahnya.
Oleh kerena itu, dirinya meminta kepada pemerintah Kota Serang melalui Satpol-PP Kota Serang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon yang di pasang di sembarang tempat secara profesional.
“Harus di tindak sesuai kewenangan, karena buat apa ada Perda K3 kalau secara fungsi nya tidak dijalankan. Dan kalau tidak di tindak, Pemkot Serang sudah menyalahi aturan dan tidak konsisten terhadap aturan,” tegasnya.(Red/Misbah)







