BagusNews.Co – DPRD dan Pemkot Serang sepakat mencabut tujuh Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang, lantaran bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Pj Walikota Serang Nanang menjelaskan, sedikitnya ada tujuh Perda di Kota Serang yang dicabut atau dihapus oleh Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang.
“Ada tujuh perda yang kita sepakati untuk dihapus dan tidak berlaku lagi,” kata Nanang kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu, 13 November 2024.
Nanang menyebutkan, tujuh perda yang dicabut ialah Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, Perda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perizinan Jasa Kontruksi, Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, berikutnya Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.
“Yang ketujuh adalah Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Industri,” urai Nanang.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, selain bertentangan dengan UU Cipta Kerja, ketujuh perda yang dicabut itu juga sudah tidak relevan untuk diterapkan.
“Tentu dasarnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangannya yang terbaru, yakni bertentangan dengan UU Ciptakerja,” pungkas Nanang.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengungkapkan, Pemkot dan DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sepakat menghapus tujuh perda, dan perda-perda yang dicabut itu resmi tidak berlaku lagi.
“UU Ciptakerja ini kan baru, sedangkan Perda yang kita cabut sudah lama, ketika Perda bertentangan dengan UU diatasnya,” pungkas Roni. (Red/Latif)







