Home / Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 11:08 WIB

Gara-gara UU Cipta Kerja, DPRD dan Pemkot Serang Cabut 7 Perda

BagusNews.Co – DPRD dan Pemkot Serang sepakat mencabut tujuh Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang, lantaran bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Pj Walikota Serang Nanang menjelaskan, sedikitnya ada tujuh Perda di Kota Serang yang dicabut atau dihapus oleh Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang.

“Ada tujuh perda yang kita sepakati untuk dihapus dan tidak berlaku lagi,” kata Nanang kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu, 13 November 2024.

Nanang menyebutkan, tujuh perda yang dicabut ialah Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, Perda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perizinan Jasa Kontruksi, Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, berikutnya Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.

Baca Juga :  Pelatihan Konten Digital di Tangsel Tingkatkan Kreativitas dan Keterampilan Masyarakat

“Yang ketujuh adalah Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Industri,” urai Nanang.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, selain bertentangan dengan UU Cipta Kerja, ketujuh perda yang dicabut itu juga sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Baca Juga :  Pemkot Serang Terima Kunjungan Delegasi China, Bahas Investasi Lintas Sektor‎

“Tentu dasarnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangannya yang terbaru, yakni bertentangan dengan UU Ciptakerja,” pungkas Nanang.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengungkapkan, Pemkot dan DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sepakat menghapus tujuh perda, dan perda-perda yang dicabut itu resmi tidak berlaku lagi.

“UU Ciptakerja ini kan baru, sedangkan Perda yang kita cabut sudah lama, ketika Perda bertentangan dengan UU diatasnya,” pungkas Roni. (Red/Latif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Banten Buka Dimyati Cup, Olahraga Catur Ajarkan Strategi dan Kesabaran

Daerah

DPRD Kota Serang Sebut Aduan Drenase Buruk Selalu Muncul dalam Agenda Reses

Daerah

Penuhi Audiensi BKPSDM, Tenaga Honorer Kabupaten Serang Pastikan Besok Unjuk Rasa

Daerah

SMPN 5 Cilegon Jadi Kandidat Sekolah Rujukan Google di Banten

Daerah

Gubernur Andra Soni Minta Pemkab Pandeglang Alokasikan Anggaran untuk Bangun Jalan Desa

Daerah

Haul Ke-55 Bung Karno, Budayawan Tosriyadi Jamal: Pancasila Bukan Slogan

Daerah

Dindikbud Banten Tegaskan Pelaksanaan MPLS Tidak Ada Bullying dan Perundungan

Daerah

Sambut HUT RI Ke-79, Karang Taruna Desa Margamulya Gelar Turnamen Sepak Bola