BagusNews.Co – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Pandeglang, terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu dalam dugaan perkara politik uang.
Diketahui, Dewi, Calon Bupati Pandeglang sekaligus adik ipar Bupati Irna Narulita itu kedapatan membagikan uang pecahan Rp50 ribu, kepada warga pada saat tahapan kampanye berlangsung. Kasus ini telah diregister dan dinaikan statusnya menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“Ancaman sanksinya dua, administratif pasal 37 ayat 1 dan 1 UU Nomor 10 2016 itu sanksi administratif dan pidana,” kata pengamat politik Syaeful Bahri kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Disampaikan Syaeful, sanski administrasi yang bisa dikenakan terhadap Dewi hingga pembatalan sebagai calon kepala daerah atau peserta Pilkada. Namun, kata dia, proses tersebut panjang karena harus melalui pembuktian dalam pelanggaran tersebut.
“Kalau itu terbukti pembagian uang itu pembatalan sebagai calon, tapi tidak menutup potensi pelanggaran pidananya,” katanya.
Bahkan, kata dia, meski calon tersebut hingga hasil pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti, hasilnya menjadi pemenang Pilkada bisa dianulir jika hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar administrasi.
“Misalkan unggul saat pilkada, bisa saja dianulir asal memenuhi unsur,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Syaeful, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu ini hanya memiliki waktu singkat. Sehingga Bawaslu harus segera membuktikan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Kalau Bawaslu Banten berdasarkan hasil kajian, ya tidak terbukti pelanggaran administrasi, gak mungkin juga pelanggaran pidana lanjut,” pungkasnya. (Red/Dede)







