Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:46 WIB

Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang berperan sebagai pengedar, perantara, hingga pembuat uang palsu.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi, yaitu di Tangerang, Banten, dan Bandung, Jawa Barat. Ke-14 pelaku yang ditangkap adalah AMG, TS, WS, HM, EA, AS, DR, ES, DS, IS, WR, AM, ZL, dan ZM. Kombes Pol

Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan ZL di Cikupa, Tangerang, pada 19 Januari 2025.

“Dari pelaku (ZL) kami mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp100.000 yang didapat dari DS dan AS di Bandung,” ujar Dian dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pj Gubernur dan Kapolda Banten Tinjau Sejumlah Pelabuhan

Setelah penangkapan ZL, penyidik melanjutkan penyelidikan yang berlangsung selama satu minggu di Bandung, yang mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.

“Kemudian kami menggerebek rumah kost-kostan yang ada di wilayah Cipatat, Bandung Barat, yang dijadikan tempat produksi uang palsu oleh AMG,” tambahnya.

Dian menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu memproduksi uang palsu sesuai pesanan.

“Modus investasi, penggandaan uang, dan lainnya. Jadi dengan berbagai macam modus,” katanya

Para pelaku tidak melayani orang yang tidak dikenal. Untuk mengedarkan uang palsu tersebut, pelaku mencampurkannya dengan uang asli.

“Jadi uang palsunya satu, uang aslinya tiga dan sebaliknya seperti itu,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mako Polda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga :  Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas Adalah Fondasi Pembangunan Banten

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa, menjelaskan pentingnya proses pengujian untuk mengetahui keaslian uang.

“Melihat dari barang bukti uang palsu yang bisa dibuktikan langsung dengan uji 3D, maka bisa dipastikan kualitas uang palsu ini masih buruk,” tambahnya.

Ameriza juga mengapresiasi kinerja Polda Banten dalam menangani kasus ini, yang dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebagai upaya pencegahan, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan atau melihat uang palsu beredar di masyarakat. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Optimis Masuk 10 Nasional Dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset

Daerah

Mahasiswa STISNU Nusantara Terjun ke Lapangan, Bantu Pengembangan Kopdes Merah Putih Renged

Daerah

Buka RUPSLB Bank Banten, Al Muktabar : Kita Harap Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Daerah

Cegah Kecurangan PPDB 2024, Dindikbud Kota Serang Buka Layanan Pengaduan

Daerah

Bapenda Kota Serang Targetkan PKB dan BBNKB Rp 90 Miliar di Tahun 2025

Daerah

Baju lebaran di Banten Creative Festival Ramdan Sale Diskon Sampai 80 Persen

Daerah

Darma Wijaya Nahkodai PWKS Untuk 3 Tahun Kedepan

Daerah

Bank Banten Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Informasi Undian Palsu