BagusNews.Co – Aktivis GMNI Serang menilai Pemprov Banten gagal dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, lantaran dalam dua tahun terakhir masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Lantaran gagal memberikan perlindungan perempuan dan anak, GMNI Serang memberikan rapor merah terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan pada tahun 2023, di Provinsi Banten tercatat ada 10.532 kasus pengaduan kepada Komnas Perempuan. Kemungkinan besar jumlahnya bertambah di tahun 2024,” kata Ketua DPC GMNI Serang Dadang Suzana dalam orasinya, saat melakukan refleksi Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 10 Desember 2024.
Dikatakan Dadang, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten merupakan bentuk gagalnya Pemprov Banten dalam memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Angka ini merupakan angka yang tinggi melihat Banten memiliki kebijakan yang responsif gender yaitu Perda No. 9 Tahun 2014 tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekeresan, akan tetapi secara prosedur penjalanan regulasi masih jauh dari kata berhasil. Hal ini didasari dari faktor gagalnya DP3A2KB, P2TP2A, dan FPK2PA sebagai Stakeholder yang menangani kekeresan seksual dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekeresan Seksual,” beber Dadang.
Selain menilai Pemprov Banten gagal dan memberikan rapor merah terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar, GMNI Serang juga menyorot langkah Aparat Penegak Hukum (APH) saat menangani kasus kekerasan seksual belum pada perspektif korban.
“Dalam implementasinya, APH sangat tidak berperspektif korban, karena konsep victim perferct yang memandang korban kekeresan seksual harus didalam kondisi kondisi tertentu membuat dalam proses penyidikan agak terhambat karena korban diungkit kembali secara kronoligis yang dialami,” ucap Dadang.
Lanjut Dadang, selain menyoroti kekerasan seksual, Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi sebuah probelamatik yang tidak pernah usang, adanya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah dan juga APH membuat kasus pelanggaran HAM mengalami Impunitas dalam proses penyelesaian kasus.
“APH yang gagap dan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, kini menjadi dalang dari Impunitas kasus pelanggaran HAM, seorang Ibu yang dibunuh oleh seorang polisi, Seorang anak yang ditembak polisi, seorang pria di lampung dibunuh oleh polsisi hingga seorang polisis yang ditembak oleh sesama polisi. Hal ini menandakan bahwa adanya kecacatan Instansi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyrakat kini malah habis membredel masyarakat dengan kekuasaan,” tuturnya.
Usai memberikan rapor merah terhadap kinerja Pj Gubernur Banten, GMNI Serang menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemprov dan DPRD Banten.
Pertama, mendorong Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Daerah Untuk Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Kedua, lakukan penguatan sistem digital dalam penanggulangan kekerasan seksual.
Ketiga, perluas akses layanan hukum sampai pada akar rumput masyarakat.
Keempat evaluasi kinerja FPK2PA dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Kelima, sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Keenam, hentikan praktik sunat pada perempuan pada bayi dan anak prematur.
Ketujuh, tolak restorative justice pada penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Diakhir unjukrasa, aktivis GMNI Serang melakukan aksi bakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap berbagai proses penanganan kasus kekerasan seksual dan juga HAM. (Red/Lathif)







