Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:12 WIB

Diancam Melalui Telepon dan Pesan Singkat, Wartawan Laporkan Oknum Pengusaha ke Polresta Tangerang

BagusNews.Co – Wartawan salah satu media online di Kabupaten Tangerang, Anggy Muda, melaporkan oknum pengusaha spa di Gading Serpong, atas dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis 28 Mei 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polresta Tangerang.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa itu bermula saat Anggy berada di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dirinya mengaku menerima telepon dan pesan WhatsApp dari seorang pria yang mengaku bernama Pipen.

Baca Juga :  Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Dalam komunikasi tersebut, Anggy mengaku mendapatkan kata-kata kasar serta ancaman yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi.

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan yang disampaikan melalui telepon maupun chat WhatsApp. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Anggy Muda kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja sesuai prosedur. Harapan saya kasus ini bisa diproses dengan baik sehingga tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Baca Juga :  Pj Sekda M Tranggono Menilai Suatu Keberhasilan Provinsi Banten Hasil Dari Keberhasilan Kabupaten/Kota

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskuri membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Benar, laporan pengaduan masyarakat sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKP Maskuri.

Kasus ini, kata dia, menjadi perhatian karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Akan kami tindak tegas, karena ini menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (Red/Joe)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sejumlah Pelajar Diamankan Akibat Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam

Daerah

Erupsi Anak Krakatau Dan Cuaca Buruk, Kapal Di Selat Sunda Diminta Berhati-hati

Hukum

Pedagang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polsek Cikupa Selidiki Penyebabnya

Daerah

Usai Ziarah, Seorang Wanita di Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Percobaan Rudapaksa

Daerah

Bawa 3 Kg Sabu, Polda Banten Ringkus 4 Tersangka di Merak

Daerah

Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Hukum dan Kriminal

Gadis 15 Tahun Digilir Empat Remaja Usai Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Ditangkap Polisi

Daerah

Pedagang Es Selendang Mayang Diringkus, Diduga Cabuli Dua Anak Tiri di Serang