Home / Advertorial

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:20 WIB

Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Penegakan Perda untuk Atasi Penyakit Masyarakat

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat memimpin pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok Istimewa

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat memimpin pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok Istimewa

BagusNews.Co – Penyakit masyarakat yang sering disingkat Pekat di Kabupaten Serang seakan menjadi tantangan yang tidak kunjung usai. Keberadaannya makin menjamur dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam (THM), warung remang-remang, dan peredaran minuman keras di warung jamu.

Satpol PP Kabupaten Serang memiliki tiga tugas dan fungsi utama, yaitu Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penegakkan Perda, serta Linmas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Sebelumnya, Dinas Satpol PP lebih banyak melakukan patroli di daerah yang menurut laporan masyarakat sering terjadi aktivitas hiburan malam yang mengganggu. Namun, sejak tahun 2020, fokus mereka beralih ke penegakan perda, diikuti oleh trantibum dan linmas.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Serang Cepat Tanggap Tangani Korban Bencana

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, rencana untuk target yang lebih ambisius dalam penegakan perda pada tahun 2025.

“Saya ingin mengubah kinerja Satpol PP yang awalnya lebih banyak berkecimpung pada patroli di pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, sekarang lebih dominan ke penegakan perda di THM dan wilayah industri,” ungkapnya.

Ajat juga mengungkapkan bahwa tindakan pelanggaran perda tidak hanya terjadi di THM dan warung remang-remang, tetapi juga di industri perhotelan yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak daerah.

Dengan demikian, Satpol PP berusaha menjalankan penegakan perda sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kita berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sambil menyelam minum air,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak, Hasil Operasi Januari-Maret 2026

Di Kecamatan Kramatwatu, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, meskipun telah dilakukan penertiban dan pembongkaran, masih ada warung remang-remang dan THM yang nekat kembali beroperasi.

Satpol PP pun memberikan teguran bertahap, mulai dari teguran pertama untuk warung remang-remang hingga teguran kedua untuk THM.

Jika teguran ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan. Ajat mengungkapkan, “Untuk warung remang-remang terdapat 43 titik di sepanjang 3 KM Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu. Untuk THM terdapat 5 THM.”

Penegakan perda tidak terbatas di wilayah barat saja, tetapi juga dilakukan di wilayah timur seperti Kecamatan Cikande, Kragilan, Kibin, Jawilan, hingga Kopo.

Tindakan tegas ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum, sehingga masyarakat tidak lagi terganggu oleh aktivitas yang melanggar peraturan daerah. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pastikan Kesiapan, DPRD Banten Tegaskan Dukungan Dana dan Kolaborasi untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Advertorial

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi dan Pastikan Industri Berkembang dengan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Advertorial

Dinas Sosial Kabupaten Serang Terus Kawal Update DTKS

Advertorial

Andra Soni: Program Sekolah Gratis Untuk Menekan Angka Putus Sekolah di Banten

Advertorial

Penertiban Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Kabupaten Serang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Advertorial

Program Pelatihan Kerja Disnakertrans Serang Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Menjahit, Otomotif, dan Barista

Advertorial

Provinsi Banten Raih Kategori Daerah Terbaik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award

Advertorial

Selamat Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-152