Home / Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:29 WIB

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apindo Banten Keberatan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi mingguan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang secara virtual | Dok. Biro Adpimpro Setda Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi mingguan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang secara virtual | Dok. Biro Adpimpro Setda Banten

BagusNews.Co – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, nail 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.

Namun penetapan UMP dan UMSP tersebut dipertanyakan lantaran Pj Gubernur ditenggarai belum menerbikan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara Unsur Pekerja dan Pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah,” ungkap Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten, Yakub F. Ismail.

Yakub mengatakan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa permohonan tersebut sudah diajukan sejak bulan September 2024 lalu.

“Namun begitu, mengingat jadwal perundingan dewan pengupahan yang akan segera digelar, kami kembali bersurat kepada Pj. Gubernur pada tanggal (28/11) kemarin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan Kadisnaker terkait disposisi Pj. Gubernur sehubungan dengan surat kami pada September lalu.

Yang selanjutnya telah disampaikan nota dinas kepada Pj. Gubernur prihal penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penambahan anggota atas SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Warga Keluhkan Pelayanan di Disdukcapil Pandeglang

“Namun kenyataannya, Pj. Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupan Provinsi dengan komposisi yang seimbang/sama dengan unsur lainnya, sebagaimana regulasi permenaker 13 tahun 2021 tentang pembentukan Dewan Pengupahan,” bebernya.

Masih dikatakan Yakub, keputusan Pj Gubernur yang menaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dianggap tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten.

Pasalnya, kenaikan tersebut sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan?

“Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2.51%,” urainya.

Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.

“Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggung jawabkan dan adil untuk semua pihak, karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur,” cetus Yakub.

Baca Juga :  Pemprov Banten dan Kota Tangerang Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

“Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5% red) lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha, apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Keputusan Pj Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi, pekan lalu.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Saksikan Dewa United Ditahan Imbang Phnom Penh Crown FC

Daerah

Deklarasikan Dukungan, 1,2 Juta Anggota Majelis Dzikir se-Banten Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

Daerah

Ratu Ina Dikukuhkan Jadi Ketua PBI Banten di Kongres Kreatif Fekraf Banten 2024

Daerah

DPRD Kabupaten Pandeglang Tetapkan 4 Raperda Masuk Prioritas Propemperda Tahun 2026

Daerah

Anggota DPR RI Ramaikan Persaingan Calon DPD RI

Daerah

Wagub Banten Dimyati Ajak Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas

Daerah

Tatu dan Syafrudin Sepakat Kerjasama Pembangunan di Wilayah Perbatasan

Daerah

Kemenhub dan Pemkot Tangerang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026