Home / Daerah

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:44 WIB

Program Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

BagusNews.Co – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Usman Asshhiddiqi Qohara mengatakan Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Juga dapat menjadi sebuah pendorong dan penggerak ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Usman saat membacakan sambutan Pj Gubernur Banten pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat 20 Desember 2024.

“Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta, rawan akan konflik atau sengketa pertanahan. Sehingga program reforma agraria selain memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat tanah dapat menjadi pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkap Usman.

Selanjutnya, Usman juga mengatakan berkat sinergi antara Pemprov Banten dan BPN Wilayah Banten memberikan gambaran dan solusi terhadap penyelesaian tanah aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat.

Baca Juga :  Tekan Angka Inflasi, Pemprov Banten Bakal Masifkan Operasi Pasar dan Farming Industri

“Khususnya tanah aset yang berkaitan dengan kawasan infrastruktur strategis serta aset bidang pendidikan yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk sadar dalam mensertipikat aset-aset tanahnya, sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Intinya kita mendorong supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk segera mensertipikat aset-asetnya, terutama kesadaran pengurus lembaga keagamaan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nusron Wahid juga membagikan 1.334 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) di Provinsi Banten, terdiri dari Sertipikat Redis, Wakaf, BMN/BMD, Lintor dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita juga menyerahkan sertipikat wakaf, sertipikat BMN, milik Pemda, TNI, Polri dan kampus serta aset Kemenkeu. termasuk wakaf Masjid, Musala dan Ponpes yang ada di Provinsi Banten,” ungkap Nusron Wahid usai kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang.

Baca Juga :  Sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting, BKKBN Kukuhkan Orang Tua Asuh Stunting di Provinsi Banten

Selain itu, Nusron Wahid juga menyampaikan untuk tahun 2025, pihaknya akan membuka loket khusus untuk mensertipikatkan tanah wakaf, yayasan, tempat ibadat serta yang lainnya.

“Terkadang tanah wakaf ini lupa di sertipikatkan, sehingga dikemudian hari terjadi konflik. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kami mendorong agar setiap Masjid, Musala dan aset-aset lembaga keagamaan harus segera di sertipikatkan,” imbuhnya.

“Mulai tahun depan kita gratiskan itu, tahun depan kita akan membuka loket khusus, mulai loket untuk ormas, wakaf, yayasan dan tempat ibadah,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinkes Kota Serang Ungkap Cara Penanganan DBD, dari Perawatan Pasien hingga Pemberantasan Jentik

Daerah

Ditetapkan Jadi Gubernur Terpilih, Andra Soni Langsung Ziarah ke Banten Lama

Daerah

Tingkatkan Indeks Pembangunan Desa, DPMD Banten Selaraskan Program Kerja

Daerah

Al Muktabar Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Di Pasar Rau

Daerah

Normalisasi Sungai Cibanten, Pemkot Serang Gandeng BBWSC-3 dan Pemprov Banten

Daerah

Prioritas Pelayanan Prima untuk Warga, Iing Lakukan Sidak di Puskesmas Pandeglang Selatan

Daerah

Al Muktabar Ikut Melestarikan Tradisi Seren Taun Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang

Daerah

PSU di Kabupaten Serang, KPU Kembali Aktifkan Badan Adhoc Pilkada 2024