BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan mengadakan rekrutmen ulang untuk badan adhoc.
Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, badan adhoc yang akan diterjunkan adalah mereka yang sebelumnya telah bertugas pada Pilkada Serentak 2024.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 6 Maret 2025.
“Pengaktifan ini akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan,” jelas Ichsan.
Langkah ini dinilai efisien mengingat pengalaman anggota badan adhoc yang sudah terlatih dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya.
Ichsan menambahkan bahwa proses pengaktifan kembali badan adhoc tersebut akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi PSU, KPU akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah bertugas sebagai badan adhoc,” ungkapnya.
Ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga kontinuitas dan kualitas pelaksanaan pemungutan suara.
Namun, Ichsan juga mengingatkan bahwa jika terdapat anggota badan adhoc yang tidak bersedia kembali, meninggal dunia, telah bekerja di tempat lain, atau tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka akan dilakukan penggantian antar-waktu (PAW).
“Kami sudah memiliki cadangan untuk PPK dan PPS dari proses rekrutmen Pilkada sebelumnya. Untuk PAW PPS, cadangan berada di peringkat 4-6, sedangkan untuk PAW PPK di peringkat 6-10,” jelasnya.
Dengan demikian, KPU sudah memiliki rencana cadangan untuk memastikan kelancaran tugas badan adhoc. Adapun terkait honorarium yang akan diterima oleh badan adhoc, Ichsan memastikan tidak ada perubahan.
“Besaran gaji tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada para anggota badan adhoc mengenai honorarium yang mereka terima.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI mengenai proses pengaktifan badan adhoc ini.
“Kami belum menerima petunjuk teknisnya, namun yang jelas tidak akan ada rekrutmen ulang,” pungkas Ichsan.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat persiapan untuk PSU dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar, serta meminimalisir kendala yang mungkin muncul. (Red/Dwi)