Home / Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:53 WIB

PSU di Kabupaten Serang, KPU Kembali Aktifkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Kamis, 6 Maret 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Kamis, 6 Maret 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan mengadakan rekrutmen ulang untuk badan adhoc.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, badan adhoc yang akan diterjunkan adalah mereka yang sebelumnya telah bertugas pada Pilkada Serentak 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 6 Maret 2025.

“Pengaktifan ini akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan,” jelas Ichsan.

Langkah ini dinilai efisien mengingat pengalaman anggota badan adhoc yang sudah terlatih dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

Ichsan menambahkan bahwa proses pengaktifan kembali badan adhoc tersebut akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga :  Sukseskan Program Presiden, Andra-Dimyati Janji Kelola Pemerintahan Bersih

“Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi PSU, KPU akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah bertugas sebagai badan adhoc,” ungkapnya.

Ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga kontinuitas dan kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Namun, Ichsan juga mengingatkan bahwa jika terdapat anggota badan adhoc yang tidak bersedia kembali, meninggal dunia, telah bekerja di tempat lain, atau tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka akan dilakukan penggantian antar-waktu (PAW).

“Kami sudah memiliki cadangan untuk PPK dan PPS dari proses rekrutmen Pilkada sebelumnya. Untuk PAW PPS, cadangan berada di peringkat 4-6, sedangkan untuk PAW PPK di peringkat 6-10,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dapatkan Persetujuan Substansi RTRW Dari Kementerian ATR/BPN

Dengan demikian, KPU sudah memiliki rencana cadangan untuk memastikan kelancaran tugas badan adhoc. Adapun terkait honorarium yang akan diterima oleh badan adhoc, Ichsan memastikan tidak ada perubahan.

“Besaran gaji tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada para anggota badan adhoc mengenai honorarium yang mereka terima.

Meskipun demikian, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI mengenai proses pengaktifan badan adhoc ini.

“Kami belum menerima petunjuk teknisnya, namun yang jelas tidak akan ada rekrutmen ulang,” pungkas Ichsan.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat persiapan untuk PSU dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar, serta meminimalisir kendala yang mungkin muncul. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pemantauan Hilal di UIN SMH Banten

Daerah

Pj Gubernur A Damenta Banten Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Dukung Dua Raperda Usul Bupati

Daerah

Dirut ASDP Curhat ke DPR: Biaya Operasional dan Usia Armada Tak Sebanding

Daerah

Realisasi Investasi Tahun 2024 di Provinsi Banten Lampaui Target

Daerah

Generasi Milenial dan Generasi Z Menjadi Mayoritas DPT Provinsi Banten Pada Pemilu 2024

Daerah

Grand Final Tangerang Got Talent 2026, Pemkab Tangerang Dukung Pembinaan Karakter Pemuda

Daerah

Kampung KB Jimpitan Masuk Sebagai Kandidat Kampung KB Tingkat Nasional