BagusNews.Co – Pemkot Serang tidak akan melakukan rekrutmen tenaga honorer ditahun 2025, hal tersebut merupakan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang sudah disetujui dan ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Serang.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD Pemkot Serang, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota agar tidak menerima tenaga honorer baru,” ungkap Karsono, Kamis, 16 Januari 2025.
Surat Edaran (SE) tersebut memuat bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer di tahun 2025.
“Kami mengutip kebijakan pusat, karena di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini enggak boleh lagi,” kata Karsono.
Perlu diketahui, berdasarkan data base BKN, terdapat 3.759 tenaga honorer yang ada di Pemkot Serang dan 225 telah diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu berdasarkan seleksi tahap pertama.
“Selain PPPK penuh waktu, ada juga PPPK paruh waktu yang jumlahnya sebesar 2.641 orang. Tapi untuk ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Masih kata Karsono, kedepan status kepegawaian di Republik Indonesia (RI) hanya akan ada 2 jenis, pertama PNS dan yang kedua PPPK.
“Dan untuk PPPK sendiri akan ada dua status, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (Red/Lathif)