BagusNews.Co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang juga menertibkan pedagang disekitaran Taman Sari, Kota Serang. Hal itu dilakukan agar Taman Sari kembali kepada fungsinya sebagai ruang publik atau ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, setidak ada 23 pedagang yang lapaknya bersinggungan dengan RTH.
“Untuk yang bersinggungan dengan aset pada RTH Taman Sari itu 23 pedagang,” kata Farach, Kamis, 23 Januari 2025.
Farach menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada tahun lalu kepada para pedagang agar tidak berdagang di area RTH.
“Dan kita telah melakukan sosialisasi kepada pedagang itu dari tahun 2024 sehingga kini melakukan untuk aksinya,” tutur Farach.
Lanjut Farach, menuturkan sesuai aturan tidak diperkenankan berdagang di area Taman Sari, maka pedagang ini juga akan direlokasi ke pasar Kepandean dan kiosnya sudah disiapkan oleh Dinkopukmperindag Kota Serang.
“Tidak boleh. Karena gini, Pemkot Serang telah menyediakan lahannya, sudah mempersiapkan Jadi pemerintah ini tidak serta-merta merelokasi tanpa ada solusi,” jelasnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, DLH Kota Serang sudah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap bangunan yang bersinggungan dengan area RTH.
“Supaya untuk pindah dan pembongkaran dilakukan oleh masing-masing pedagang, jadi dikasih kesempatan nanti koordinasi dengan Dinkopukmperindag untuk pindah agar ini (Taman Sari) kembali ke fungsinya sebagai ruang publik,” jelas Farach.
Ketika masih ada bangunan yang belum dibongkar oleh pedagang, maka DLH Kota Serang akan memaksa dengan melakukan pembongkaran pada bulan Februari.
“Paling telat awal februari udah dibongkar semua,” tutup Farach. (Red/Lathif)







