BagusNews.Co – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 agar keluar dari PP 51 Tahun 2023.
Para buruh menuntut kenaikan UMK 2025 sampai dengan 10 persen dari UMK 2024. Demikian terungkap usai pra-pleno rekomendasi UMK 2025 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Saefullah menyatakan, keinginan pekerja agar penetapan pengupahan 2025 tidak terikat pada PP 51 Tahun 2023.
“Kami tetap meminta agar penetapan pengupahan 2025 keluar dari PP 51 Tahun 2023,” kata Asep kepada BagusNews.Co di Setda Kabupaten Serang, Selasa, 12 November 2024.
Kenaikan yang diminta ini didasarkan pada tingginya inflasi dan rendahnya daya beli masyarakat saat ini.
Asep menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan upah ini berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara upah, daya beli, dan kebutuhan hidup.
“Sehingga begitu ada kenaikan upah, tidak ada lagi bahasanya nilai daya beli itu kurang,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan data mengenai kebutuhan hidup layak serta survei pasar sebagai dasar tuntutan ini.
Sebelumnya, penetapan pengupahan di Kabupaten Serang mengikuti PP 35, PP 36, dan PP 51, yang menyebabkan kenaikan upah yang minim.
Asep mengungkapkan bahwa jika penetapan UMK tidak ada perubahan signifikan, buruh akan bergerak turun ke jalan.
“Apabila tidak ada kenaikan, atau pun kenaikan kecil seperti tahun sebelumnya, maka buruh sudah diinstruksikan untuk turun secara maksimal,” tegasnya.
Dalam regulasi terkait, UMP harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, sedangkan UMK 40 hari sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa penetapan UMK harus dilakukan sebelum 20 November 2024 agar rekomendasi upah dapat disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Proses tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang kemudian merekomendasikan kepada bupati, dan selanjutnya bupati mengusulkan kepada gubernur.
Diana A Utami, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, menyatakan bahwa saat ini Dewan Pengupahan masih dalam tahap pra-pleno.
“Kami berharap akhir November sudah ada nilai UMK yang kemudian jadi satu usulan rekomendasi bupati ke provinsi dan akan ditentukan oleh provinsi berapa nilainya,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan kenaikan, Diana mengungkapkan bahwa semua kemungkinan bisa terjadi mengingat dinamika di sektor ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pihak buruh juga melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, yakni dialog dan masukan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diantisipasi.
“Ada yang harus direvisi, di antaranya ada delapan poin yang harus direvisi dari mulai tenaga kerja asing, salah satunya pengupahan,” tambah Diana.
Diana juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan mengenai pelanggaran upah di bawah UMK 2024.
Namun, ia mengakui bahwa mungkin terjadi pelanggaran yang tidak dilaporkan oleh karyawan. (Red/Dwi)







