Home / Daerah

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:49 WIB

Pj Gubernur Banten A Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menginstruksikan untuk diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali dalam sehari pada hari kerja. Pagi hari diperdengarkan pada pukul 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten A Damenta.

SE itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se- Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.

Baca Juga :  Andra Soni Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Banten TA 2024 ke BPK

SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

“Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” instruksi A Damenta dalam SE itu.

Baca Juga :  Dukung Pemekaran Cilangkahan, Projo Lebak Minta Dukungan Kaesang

Melalui instruksi itu, A Damenta berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Diminta Segera Surati Kemendagri Terkait Honorer Berstatus R2 dan R3

Daerah

Sindir Kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, HMI : Banten Juara Kemunduran Nasional

Daerah

Gara-gara UU Cipta Kerja, DPRD dan Pemkot Serang Cabut 7 Perda

Daerah

Jembatan Garuda Tangerang Dikerjakan, Warga Terlibat dan Dapat Bansos

Daerah

Demokrat di Dapil Tangerang B Berpeluang Amankan 2 Kursi DPRD Banten

Daerah

PP Hamas, Minta Pemkot Serang Serius Tangani Persoalan Lingkungan

Daerah

Hadapi Potensi Banjir: Pemkot Tangerang Pantau Ketinggian Muka Air Sungai

Daerah

Bupati Pandeglang Perintahkan Pencairan Segera Gaji PPPK Paruh Waktu, Sekda : Sudah Tersedia di Kas Daerah