Home / Daerah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Terancam Disalahgunakan, Polda Banten Imbau Masyarakat Laporkan Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana saat diwawancarai wartawan di Mapolda Banten l Dok. Dwi MY-BNC

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana saat diwawancarai wartawan di Mapolda Banten l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan terkait gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi gas subsidi ini.

Dalam penjelasannya, Yudhis menyatakan bahwa penyelewengan yang dimaksud meliputi praktik menimbun gas subsidi atau mencampur gas tersebut dengan gas non-subsidi.

“Boleh melaporkan, datang ke kantor untuk kita ambil keterangan tentunya. Kan yang namanya laporan ini semuanya harus digali oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten pada Jumat, 7 Februari 2025.

Yudhis menjelaskan bahwa kepolisian memerlukan alat bukti yang cukup untuk menyelidiki laporan yang masuk.

Baca Juga :  Meriahkan Gebyar Ramadan 1444 H, Warga Timbang Gelar Perlombaan

“Penyidik kan perlu beberapa alat bukti untuk menyatakan bahwa itu pidana atau bukan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keakuratan informasi yang diterima, mengingat laporan yang bersifat hoaks dapat menghambat penegakan hukum.

“Karena memang yang namanya laporan seperti di medsos, takutnya hoax atau segala macam. Jadi kami perlu alat bukti untuk membuktikan bahwa informasi itu benar dan itu pidana,” jelasnya.

Terkait dengan harga jual yang tinggi oleh pengecer atau pangkalan, Yudhis menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.

“Kalau harga jual mungkin administrasi ya, tapi kalau digunakan untuk dioplos ke barang yang tidak subsidi, itu pidana,” terangnya.

Baca Juga :  Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten

Ia juga mengingatkan pemilik pangkalan atau pengecer gas subsidi untuk tidak menjual dengan harga yang terlalu mahal, agar masyarakat tetap dapat mengakses elpiji ukuran 3 kilogram yang sangat dibutuhkan.

“Tolong jangan terlalu mahal karena memang masyarakat sangat membutuhkan untuk elpiji 3 kilogram,” ucapnya.

Namun, Yudhis mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait penyelewengan gas subsidi, baik berupa penimbunan maupun pengoplosan. “Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Polda Banten berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap indikasi penyelewengan gas elpiji subsidi agar kebutuhan masyarakat akan energi ini dapat terpenuhi dengan baik dan adil. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buruh di Kota Serang Pastikan Perayaan May Day 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Daerah

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Siapkan Warung BPHTB

Daerah

Polres Lebak Gerak Cepat Selidiki Grup Facebook Gay yang Viral

Daerah

Aliran Sungai Tersumbat Pohon Tumbang, Banjir Melanda Pemukiman di Ciomas Serang

Daerah

Pj Walikota Serang Akan Perbaikan PJU di Kota Serang Yang Mati

Daerah

Peringatan HUT Ke-52 KORPRI, ASN Pemkab Serang Diminta Jaga Netralitas

Daerah

HSN 2025 di Pandeglang, Semangat Santri Membawa Indonesia Merdeka

Daerah

Mensos Gus Ipul: Hapus Ego Sektoral Data Kemiskinan Melalui Implementasi DTSEN