Home / Daerah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Terancam Disalahgunakan, Polda Banten Imbau Masyarakat Laporkan Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana saat diwawancarai wartawan di Mapolda Banten l Dok. Dwi MY-BNC

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana saat diwawancarai wartawan di Mapolda Banten l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan terkait gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi gas subsidi ini.

Dalam penjelasannya, Yudhis menyatakan bahwa penyelewengan yang dimaksud meliputi praktik menimbun gas subsidi atau mencampur gas tersebut dengan gas non-subsidi.

“Boleh melaporkan, datang ke kantor untuk kita ambil keterangan tentunya. Kan yang namanya laporan ini semuanya harus digali oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten pada Jumat, 7 Februari 2025.

Yudhis menjelaskan bahwa kepolisian memerlukan alat bukti yang cukup untuk menyelidiki laporan yang masuk.

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Serang Targetkan Kerajinan Tas Jadi Produk Unggulan

“Penyidik kan perlu beberapa alat bukti untuk menyatakan bahwa itu pidana atau bukan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keakuratan informasi yang diterima, mengingat laporan yang bersifat hoaks dapat menghambat penegakan hukum.

“Karena memang yang namanya laporan seperti di medsos, takutnya hoax atau segala macam. Jadi kami perlu alat bukti untuk membuktikan bahwa informasi itu benar dan itu pidana,” jelasnya.

Terkait dengan harga jual yang tinggi oleh pengecer atau pangkalan, Yudhis menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.

“Kalau harga jual mungkin administrasi ya, tapi kalau digunakan untuk dioplos ke barang yang tidak subsidi, itu pidana,” terangnya.

Baca Juga :  Rektor Unma Lantik Pengurus Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Banten

Ia juga mengingatkan pemilik pangkalan atau pengecer gas subsidi untuk tidak menjual dengan harga yang terlalu mahal, agar masyarakat tetap dapat mengakses elpiji ukuran 3 kilogram yang sangat dibutuhkan.

“Tolong jangan terlalu mahal karena memang masyarakat sangat membutuhkan untuk elpiji 3 kilogram,” ucapnya.

Namun, Yudhis mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait penyelewengan gas subsidi, baik berupa penimbunan maupun pengoplosan. “Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Polda Banten berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap indikasi penyelewengan gas elpiji subsidi agar kebutuhan masyarakat akan energi ini dapat terpenuhi dengan baik dan adil. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkup Pemprov Banten Usai Cuti Bersama Lebaran

Daerah

Kapolda Banten Tinjau Fasilitas Isolasi Terpadu Covid-19 di Hotel Yasmin Tangerang

Daerah

Jelang Masa Akhir Jabatan, Syafrudin Terus Tekanan Angka Stunting di Kota Serang

Daerah

Penanganan Darurat Cesium 137 di Cikande, Kementerian Beri Tugas ke Pemkab Serang

Daerah

Serah Terima Aset Pemkab ke Pemkot Serang Ditarget Akhir 2025, Gedung Disdukcapil Jadi Prioritas

Daerah

Peran Penting Pengawasan Masyarakat Guna Terselenggaranya Pemilu 2024 yang Bermartabat

Daerah

Andika Hazrumy Jadi Kandidat Tunggal Bakal Calon Bupati Serang dari Golkar

Daerah

Pastikan Hak Identitas, Disdukcapil Cilegon Bantu ODGJ Miliki KTP Elektronik