Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

Sidang PHPU Kabupaten Serang, Saksi Pemohon Hadirkan Dua Kepala Desa

Para saksi diambil sumpahnya pada persidangan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025 di ruang sidang pleno MK l Dok. Istimewa

Para saksi diambil sumpahnya pada persidangan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025 di ruang sidang pleno MK l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang memasuki babak baru dengan dihadirkannya dua kepala desa oleh pemohon.

Kedua kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yaitu saksi pertama Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman dan Kepala Desa Julang, Karso.

Sidang dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di hadapan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat, 7 Februari 2025.

Saksi pertama, Hulman, mengungkapkan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2.

Dalam hal ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Menariknya, Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Yandri.

Hulman menjelaskan, sebanyak 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjungteja dan Kecamatan Baros diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pilbup.

Dalam pertemuan tersebut, Yandri yang belum menjabat sebagai Mendes meminta doa untuk istrinya yang akan maju dalam Pilbup.

Ia juga menekankan bahwa setelah pertemuan itu, APDESI mengadakan rapat kerja cabang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Yakin Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten Serang

“Kalau pribadi saya, ya di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ungkap Hulman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pernyataan ini langsung menarik perhatian Arief, mengingat terdapat aturan mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015.

Adapun saksi kedua, Karso, juga memberikan kesaksian terkait Rakercab APDESI yang dihadiri Yandri, dengan menjelaskan bahwa pada saat registrasi, 280 dari 326 kepala desa menyerahkan telepon genggam mereka untuk menjaga sterilitas acara.

Karso mengungkapkan bahwa dalam Rakercab tersebut, Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, M. Mauludin Anwar, mengajak seluruh kepala desa untuk berikrar mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Beliau (Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang) menyampaikan bahwa ‘Kita para kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02’. Ada deklarasi itu terikrar, beliau menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” kata Karso.

Baca Juga :  Usung Andika-Nanang dalam Pilkada Kabupaten Serang, Partai Buruh Serahkan B1 KWK

Namun, Karso mengaku tidak tahu bahwa acara tersebut akan menjadi deklarasi dukungan untuk pasangan tersebut, karena ia mengira Rakercab adalah sarana sosialisasi program kerja APDESI.

“Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” ungkapnya.

Sementara itu, M. Mauludin Anwar, yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, membantah tuduhan tersebut.

Mauludin menegaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan dan tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah acara.

“Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa Pemohon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang, dengan fokus pada peran Ratu Rachmatuzakiyah, istri Mendes Yandri, yang diduga mendukung pemenangan pasangan nomor urut 2. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Otonomi Daerah Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Daerah

Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Zona 2 Diperpanjang Hingga 21 Juni 2023

Daerah

Buka Serang Fair 2023, Walikota Serang Syafrudin: Ini Tahun Terakhir Kepemimpinan Saya

Daerah

Banyak Drainase Mampet di Kota Serang, Warga Khawatir Wabah DBD dan Banjir

Daerah

Jelang Ramadan, Pemkot Serang gelar Pasar Tani di Kawasan Puspemkot

Daerah

Peringati HUT Ke-86, Pemkab Serang Minta RSDP Tingkatkan Kualitas

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna Hut Kabupaten Pandeglang, Ini yang Dikatakan Al Muktabar

Daerah

Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Sabet Penghargaan MCA 2023