Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

Sidang PHPU Kabupaten Serang, Saksi Pemohon Hadirkan Dua Kepala Desa

Para saksi diambil sumpahnya pada persidangan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025 di ruang sidang pleno MK l Dok. Istimewa

Para saksi diambil sumpahnya pada persidangan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025 di ruang sidang pleno MK l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang memasuki babak baru dengan dihadirkannya dua kepala desa oleh pemohon.

Kedua kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yaitu saksi pertama Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman dan Kepala Desa Julang, Karso.

Sidang dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di hadapan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat, 7 Februari 2025.

Saksi pertama, Hulman, mengungkapkan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2.

Dalam hal ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Menariknya, Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Yandri.

Hulman menjelaskan, sebanyak 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjungteja dan Kecamatan Baros diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pilbup.

Dalam pertemuan tersebut, Yandri yang belum menjabat sebagai Mendes meminta doa untuk istrinya yang akan maju dalam Pilbup.

Ia juga menekankan bahwa setelah pertemuan itu, APDESI mengadakan rapat kerja cabang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Baca Juga :  Wakil Walikota Serang Dorong Pelaku UMKM Jadi Pemasok Bahan Baku MBG

“Kalau pribadi saya, ya di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ungkap Hulman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pernyataan ini langsung menarik perhatian Arief, mengingat terdapat aturan mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015.

Adapun saksi kedua, Karso, juga memberikan kesaksian terkait Rakercab APDESI yang dihadiri Yandri, dengan menjelaskan bahwa pada saat registrasi, 280 dari 326 kepala desa menyerahkan telepon genggam mereka untuk menjaga sterilitas acara.

Karso mengungkapkan bahwa dalam Rakercab tersebut, Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, M. Mauludin Anwar, mengajak seluruh kepala desa untuk berikrar mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Beliau (Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang) menyampaikan bahwa ‘Kita para kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02’. Ada deklarasi itu terikrar, beliau menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” kata Karso.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

Namun, Karso mengaku tidak tahu bahwa acara tersebut akan menjadi deklarasi dukungan untuk pasangan tersebut, karena ia mengira Rakercab adalah sarana sosialisasi program kerja APDESI.

“Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” ungkapnya.

Sementara itu, M. Mauludin Anwar, yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, membantah tuduhan tersebut.

Mauludin menegaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan dan tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah acara.

“Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa Pemohon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang, dengan fokus pada peran Ratu Rachmatuzakiyah, istri Mendes Yandri, yang diduga mendukung pemenangan pasangan nomor urut 2. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 M

Daerah

Satu Lantai RSUD Banten Disulap Jadi Tempat Ruang Belajar Calon Dokter

Daerah

Pemprov Banten Sidak Harga Telur dan Daging Ayam Ras di Pasar Rau

Daerah

Yedi Rahmat Pimpin Apel Pembongkaran THM di Kota Serang

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bantuan UEP Adalah Pemenuhan Hak dan Kewajiban

Daerah

A Damentan Nilai Masyarakat Berperan dalam Menekan Angka TBC di Banten

Daerah

Wakil Wali Kota Serang Sampaikan Hasil LKPJ Tahun 2024 Kota Serang di Sidang Paripurna

Daerah

Kunker Ke Banten Jelang Purnatugas, Wapres Ma’ruf Amin Pamit Kepada Masyarakat