BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 53 tindak pindana yang status hukumnya telah inkrah.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya, Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi, jajaran polisi hutan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
53 kasus tindak pidana ini meliputi 17 perkara tindak pidana Narkotika, 20 tindak pidana terhadap ketertiban umum dan keamanan negara, dan 16 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan serta beredar kembali di masyarakat.
“Jadi ini bentuk penegakan hukum, dan supaya tidak disalahgunakan juga tidak beredar lagi,” ungkapnya kepada wartawan di sela kegiatan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia pun menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dipotong dan dirusak. Hal ini untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Tadi kita sudah saksikan ada yang diblender, dibakar, dipotong dan dipukuli, supaya barang itu gak bisa kepakai lagi,” jelasnya.
Barang bukti yang dihancurkan diantaranya senjata tajam, senjata api baik laras pendek ataupun panjang, beragam jenis narkotika seperti ganja, sabu dan obat keras.
Kejaksaan Negeri Pandeglang mengapresiasi dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah bersinergi dalam menangani perkara-perkara hukum di wilayah Kabupaten abupaten Pandeglang. (Red/Guntur)







