BagusNews.Co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Deklarasi dan Konsolidasi untuk Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024-2029 di Aula DPW PKB Provinsi Banten, Jl. Ki Ajurum No.06, Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam pidato politiknya, Calon Bupati Serang Andika Hazrumy menyampaikan terimakasih kepada PKB yang telah mempercayai dalam memberikan dukungan kepada dirinya dan Nanang Supriatna untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024 yang akan datang.
“Terimakasih PKB yang telah memberikan kepercayaan kepada kita, saya yakin dukungan PKB Kabupaten Serang ini menjadi kekuatan khusus bagi kita untuk memenangkan Pilkada,” ungkapnya.
Andika juga meyakini dengan dukungan PKB tersebut mampu memberikan daya dukung dan semangat untuk mengawal memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika-Nanang.
“Kepercayaan yang diberikan PKB akan kami gunakan dengan sebaiknya, tentu dengan bekerja keras untuk memembangkan Pilkada di Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara, Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi menyampaikan rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan atas pertimbangan serius baik dari tingkatan DPC, DPW hingga DPP.
“Hari ini kita memberikan SK rekomendasi kepada Andika dan Nanang sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Serang,” kata Fauzi dalam sambutannya.
Selanjutnya, Fauzi menyampaikan, sosok Andika sendiri dipilih lantaran sosok potensial. Selain politisi muda, Andika juga memiliki track record yang tidak perlu diragukan lagu. Andika pernah menjadi wakil gubernur Banten 2017-2022 dan juga anggota DPR RI.
“Andika ini masih muda, tapi punya segudang pengalaman. Pernah di Senayan (DPR RI,-red) dan wakil gubernur Banten, jadi dengan kapastias itu kami percaya pa Andika ini dapat mengemban tugas dan kepercayaan dari PKB untuk membangun Serang lebih sejahtera,” ungkapnya.
“Apalagi Andika didampingi pa Nanang yang merupakan birokrat tulen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dukungan PKB tersebut secara resmi diberikan melalui surat keputusan (SK) rekomendasi dan form B1KWK dari DPW PKB Banten kepada Andika dan Nanang. Form B1KWK ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran di tanggal 27-29Agustus 2024.(Red/Dede)







