Home / Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:01 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Tiga Perda

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) untuk tahun 2025.

Penetapan ketiga perda tersebut ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai fraksi di DPRD serta bupati.

Dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 19 Februari 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan yang lebih mendalam terkait ketiga perda tersebut, di mana dua di antaranya merupakan usulan dari bupati dan satu lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.

Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke 64

Selain itu, ditetapkan pula Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menekankan pentingnya penyertaan modal bagi PDAM dan BPR sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik.

“Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support,” ujar Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang untuk meningkatkan cakupan air bersih yang saat ini masih minim bagi masyarakat.

Tatu juga menyoroti pentingnya penyertaan modal bagi BPR Serang, yang diharapkan dapat beroperasi lebih baik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR,” tambahnya, berharap kedepannya BPR dapat bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin di Tanara, Al Muktabar : Tadi Kita Membahas Terkait Pangan

Terkait Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap agar implementasi CSR oleh industri di Kabupaten Serang dapat lebih terarah.

“Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support,” tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab berupaya untuk memfasilitasi program-program unggulan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk program perbaikan RTLH.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, dihadiri oleh para wakil ketua dan puluhan anggota Dewan, serta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, beserta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rancangan APBD 2025, Bupati Serang Paparkan 12 Program Prioritas

Daerah

Politisi PDI Perjuangan Ajak Warga Kabupaten Serang Pilih Andika-Nanang

Daerah

Jelang Ramadan, Pemkot Serang Bongkar Kios Pedagang Taman Sari

Daerah

Dampak Efesiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU Kota Serang Ditarik

Daerah

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Terjadi Dugaan Money Politics di Kecamatan Mancak

Daerah

HAKORDIA 2024, Wali Kota Cilegon Ajak Warga Perkuat Budaya Anti Korupsi

Daerah

Resmikan Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Wahidin Halim: Jangan Membiarkan Masyarakat Sakit

Daerah

5.000 Pencaker di Kabupaten Serang Ikuti Job Fair Hybrid 2024