Home / Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:01 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Tiga Perda

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) untuk tahun 2025.

Penetapan ketiga perda tersebut ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai fraksi di DPRD serta bupati.

Dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 19 Februari 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan yang lebih mendalam terkait ketiga perda tersebut, di mana dua di antaranya merupakan usulan dari bupati dan satu lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.

Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.

Baca Juga :  Bapenda Raih Juara Parade HUT Pandeglang: Konsep Superhero Jadi Kunci

Selain itu, ditetapkan pula Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menekankan pentingnya penyertaan modal bagi PDAM dan BPR sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik.

“Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support,” ujar Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang untuk meningkatkan cakupan air bersih yang saat ini masih minim bagi masyarakat.

Tatu juga menyoroti pentingnya penyertaan modal bagi BPR Serang, yang diharapkan dapat beroperasi lebih baik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR,” tambahnya, berharap kedepannya BPR dapat bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat.

Baca Juga :  Pemprov Banten Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap agar implementasi CSR oleh industri di Kabupaten Serang dapat lebih terarah.

“Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support,” tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab berupaya untuk memfasilitasi program-program unggulan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk program perbaikan RTLH.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, dihadiri oleh para wakil ketua dan puluhan anggota Dewan, serta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, beserta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lestarikan Warisan Budaya, Rilis Musik Video Animasi Wawacan Banten Girang

Daerah

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi

Daerah

TP PKK Banten Harap Lokakarya Penangan Stunting Terpadu Menjadi Wadah Pembelajaran Bagi Kader

Daerah

Pemkot Serang Mau Ambil Alih Pasar Induk Rau dari Pihak Swasta, Persamaan Persepsi Terus Diperkuat

Daerah

Grup 1 Kopassus Gelar Gerakan Pangan Murah SPHP Beras

Daerah

Siap Berikan Kepastian Hukum, Ganjar Bicara Pentingnya Regulasi Pelaku UMKM

Daerah

Bupati Pandeglang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kadomas–Banjar

Daerah

Di Luar Peserta PBI BPJS Kesehatan‎, Warga Tidak Mampu di Kota Serang Bisa Nikmati Program Jamkesda