Home / Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:21 WIB

Di Luar Peserta PBI BPJS Kesehatan‎, Warga Tidak Mampu di Kota Serang Bisa Nikmati Program Jamkesda

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bekerja sama dengan 8 rumah sakit di Kota Serang untuk membantu warga tidak mampu.
‎
‎Rumah sakit tersebut antara lain RSUD Drajat Prawiranegara, RS Sari Asih, RS Budi Asih, RS Andalusia, RS Mata Ahmad Wardi, RS Fatimah, RS Kencana, dan RSUD Kota Serang.
‎
‎Program ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Serang yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya.
‎
‎Hasanuddin mengatakan, mekanisme persyaratan untuk mendapatkan Jamkesda adalah warga harus membuktikan ketidakmampuannya dengan surat keterangan dari RT/RW, lurah, dan camat.
‎
‎”Kalau dia bener bener tidak mampu bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT RW, lurah, dan camat,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
‎
‎”Saya juga gak berani mengeluarkannya karena itu kewenangan bukan saya, dan ada bagian yang menilai itu,” tambahnya.
‎
‎Ia mengungkap bahwa anggaran Jamkesda sebesar Rp5,4 miliar, dengan Rp3,4 miliar untuk RSUD Kota Serang, dan Rp2 miliar dialokasikan untuk 7 rumah sakit lainnya.
‎
‎”Jadi terbagi (anggarannya). Kenapa Rumah Sakit Kota Serang lebih besar karena mohon maaf ya dari Kota Serang ke Kota Serang seperti itu,” terang dia.

Baca Juga :  Ancaman Uang Palsu Mengintai Libur Nataru, BI Banten Perketat Pengawasan

‎Hasanuddin menegaskan, jumlah penerima Jamkesda tidak terbatas, namun akan berhenti jika anggaran Pemerintah Kota Serang habis.
‎
Untuk tahun 2025, anggaran yang dicover Jamkesda oleh Pemkot Serang sebesar Rp3 miliar, sementara untuk tahun ini meningkat menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga :  Demi Prestasi, DPRD Kota Serang Gagas Raperda Keolahragaan Daerah

‎”Kalau penerima Jamkesda itu tidak ada si anu si anu, kalau memang dia sakit, kemudian tidak mampu, dibuktikan bahwa tidak mampu, dan tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun, baru bisa seperti itu,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kerahkan BPBD Banten Dalam Penanganan Kebakaran TPSA Rawa Kucing

Daerah

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi Program Prioritas TP PKK Banten Tahun 2026

Daerah

DWP Tangerang Selatan Berikan Bantuan kepada Petugas Pesapon

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Jalan Menuju TNUK

Daerah

Tanggap Darurat! Ini Deretan Wilayah Penyumbang Sampah Terbesar di Tangerang Selatan

Daerah

Wartawan dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Banten, Ini 3 Tuntutannya

Daerah

Pengelolaan Sampah Tidak Benar, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin dan Sanksi Pidana Pengusaha Nakal

Daerah

Mahasiswa Gelar Aksi Kenaikan BBM di Depan DPRD Provinsi Banten