Home / Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:21 WIB

Di Luar Peserta PBI BPJS Kesehatan‎, Warga Tidak Mampu di Kota Serang Bisa Nikmati Program Jamkesda

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bekerja sama dengan 8 rumah sakit di Kota Serang untuk membantu warga tidak mampu.

‎Rumah sakit tersebut antara lain RSUD Drajat Prawiranegara, RS Sari Asih, RS Budi Asih, RS Andalusia, RS Mata Ahmad Wardi, RS Fatimah, RS Kencana, dan RSUD Kota Serang.

‎Program ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Serang yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya.

‎Hasanuddin mengatakan, mekanisme persyaratan untuk mendapatkan Jamkesda adalah warga harus membuktikan ketidakmampuannya dengan surat keterangan dari RT/RW, lurah, dan camat.

‎”Kalau dia bener bener tidak mampu bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT RW, lurah, dan camat,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.

‎”Saya juga gak berani mengeluarkannya karena itu kewenangan bukan saya, dan ada bagian yang menilai itu,” tambahnya.

‎Ia mengungkap bahwa anggaran Jamkesda sebesar Rp5,4 miliar, dengan Rp3,4 miliar untuk RSUD Kota Serang, dan Rp2 miliar dialokasikan untuk 7 rumah sakit lainnya.

‎”Jadi terbagi (anggarannya). Kenapa Rumah Sakit Kota Serang lebih besar karena mohon maaf ya dari Kota Serang ke Kota Serang seperti itu,” terang dia.

Baca Juga :  ‎Genjot Latihan Atlet, PBVSI Kota Serang Optimis Rebut Emas di POPDA Banten XII

‎Hasanuddin menegaskan, jumlah penerima Jamkesda tidak terbatas, namun akan berhenti jika anggaran Pemerintah Kota Serang habis.

Untuk tahun 2025, anggaran yang dicover Jamkesda oleh Pemkot Serang sebesar Rp3 miliar, sementara untuk tahun ini meningkat menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gelontorkan Rp 4,1 Miliar Dana Hibah untuk 30 Lembaga

‎”Kalau penerima Jamkesda itu tidak ada si anu si anu, kalau memang dia sakit, kemudian tidak mampu, dibuktikan bahwa tidak mampu, dan tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun, baru bisa seperti itu,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Nanang Lantik 85 Pejabat Pemkot Serang, 6 Kepala OPD Dirotasi

Daerah

Longsor di Puncak Gunung Karang, Lereng Gundul Picu Keresahan Warga Pandeglang

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Daerah

Warga Minta Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel, Sekda Banten Sebut Bukan Otoritas Provinsi dan Kabupaten

Daerah

Al Muktabar Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkup Pemprov Banten Usai Cuti Bersama Lebaran

Daerah

Pimpin Konsolidasi, Annisa Desmond Optimis Gerindra Menang Prabowo Presiden

Daerah

Ini Alasan Pemprov Banten Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 Lebih Awal

Daerah

Al Muktabar Tinjau Rehabilitasi Drainase DPUPR Banten