Home / Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:25 WIB

Pemkot Serang Mau Ambil Alih Pasar Induk Rau dari Pihak Swasta, Persamaan Persepsi Terus Diperkuat

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, saat diwawancarai awak media I Dok. Roy-BNC

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, saat diwawancarai awak media I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dari pihak ketiga yakni PT Pesona Banten Persada.

‎Pengalihan pengelolaan dari pihak swasta ke pemerintah daerah merupakan bagian dari strategi perbaikan tata kelola kawasan secara menyeluruh.

‎Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan persamaan persepsi antar kedua belah pihak terus diperkuat, berdasarkan berita acara pada akhir Desember 2025 lalu.

‎Upaya ini dilakukan demi mencegah dampak hukum yang bisa timbul di kemudian hari.

‎”Rapat tadi itu kita menyamakan persepsi berdasarkan hasil berita acara pada sebelumnya, dimana PT Pesona dengan pemerintah Kota Serang insya Allah akan bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama (Pasar Induk Rau),” ujar Wahyu, ditemui awak media di Puspemkot Serang, Kamis, 15 Januari 2026.

‎Ia mengaku belum bisa memastikan secara jelas kapan Pasar Induk Rau akan diambilalih oleh Pemkot Serang, lantaran hal tersebut masih dalam tahap pembahasan antara kedua belah pihak.

‎”Ya belum. Ini kan baru kerangka pembukanya dari hasil berita acara kesepakatan itu, perlu ada langkah-langkah selanjutnya,” kata pria yang juga diketahui sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang ini.

‎Wahyu mengatakan penilaian aset hingga kesepakatan penghasilan akan dicantumkan ke dalam kesepakatan penghentian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau.

‎”Karena ada beberapa point juga yang di dalam pendampingan dari Kejaksaan itu harus dipenuhi juga oleh masing-masing pihak,” jelasnya.

‎”Termasuk juga menyamakan persepsi tentang hak dan kewajiban setelah pengakhiran kerja sama ini, supaya tidak ada dampak hukum kedepannya,” pungkasnya.

‎Dengan rencana penghentian kerja sama tersebut, pengelolaan Pasar Induk Rau akan dipegang penuh dan dikelola secara mandiri oleh Pemkot Serang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari

Daerah

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Daerah

MTQ XX Provinsi Banten 2023, Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum

Daerah

Komunitas Sepeda Motor Listrik Indonesia Gelar Touring Kota Tangerang-Lebak

Daerah

UKM TIKOM Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar di Pandeglang

Daerah

Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Ayah Genre Provinsi Banten

Daerah

Indonesia Moeda Wilayah Banten Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024

Daerah

Ini Kata Forum CSR Kota Serang Terkait PIK 2