BagusNews.Co – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menindak tegas pelanggaran standar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 20 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten resmi diberhentikan sementara atau disuspend.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengawasan Wilayah II Banten – Jawa Timur BGN, A. Dony Dewantoro, usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi dengan Forkopimda dalam rangka mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan SPPG di wilayah Banten, di hotel Aston Serang, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang disuspend paling tinggi.
”Untuk bulan ini, total yang disuspend sampai hari ini ada sekitar 20 SPPG. Yang paling banyak itu di Lebak ada 8 titik, dan Pandeglang ada 7 titik, sisanya tersebar di wilayah lain,” ungkap Dony kepada awak media.
Ia menjelaskan, sanksi penangguhan operasional ini dijatuhkan karena adanya sejumlah pelanggaran fatal. Dua faktor utama yang menjadi penyebab adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kualitas menu yang dinilai buruk.
”Kasusnya karena tidak memiliki IPAL dan menu jelek. Apalagi yang viral pasti langsung kita suspend. Menu jelek itu contohnya makanan yang sudah basi atau porsi yang terlalu minimalis,” tegasnya.
Menanggapi kasus keracunan yang sempat terjadi di Cilegon dan Lebak, Dony mengakui bahwa faktor utama penyebabnya adalah kondisi dapur yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
”Hampir 98 persen dari data kami, penyebab utamanya karena dapurnya kurang sesuai standar. Ada beberapa SOP yang tidak dijalankan dengan baik, kebersihan kurang terjaga, dan tidak memiliki fasilitas pendukung seperti IPAL,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun hasil laboratorium untuk kasus di Cilegon masih ditunggu, pihaknya tetap mengambil langkah tegas.
”Untuk kasus Cilegon, kita masih menunggu hasil lab, tidak bisa menebak. Tapi mekanismenya, dari dapur sampai ke sekolah itu butuh waktu dan banyak tahapan. Oleh karena itu kita suspend dulu untuk dilakukan pembenahan total,” tambahnya.
Dony menegaskan, durasi suspend yang diberikan adalah satu minggu bagi pelanggaran kategori menu jelek. Namun, jika menyangkut perbaikan fasilitas seperti level bangunan atau sarana prasarana, waktu pembenaran disesuaikan hingga sesuai standar.
Pihaknya hanya memberikan satu kali kesempatan perbaikan. Jika pelanggaran terulang untuk kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan.
”Saat ini dari 20 yang disuspend, baru sampai tahap Surat Peringatan (SP) 2. Tinggal satu langkah lagi SP 3, baru kita akan rekomendasikan untuk ditutup secara permanen melalui mekanisme PPK,” ujarnya.
”Kita kasih kesempatan sekali. Kalau sudah dua kali melanggar, pasti kita ajukan untuk ditutup permanen,” pungkas Dony. (Red/ Roy)







