BagusNews.Co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah menerbitkan ratusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) selama Januari 2025.
Kebanyakan dari mereka berasal dari Korea dan Cina, menandakan adanya peningkatan jumlah penduduk asing di wilayah tersebut.
Berdasarkan data terbaru, pada Januari 2025, total ada 471 WNA yang telah memiliki SKTT, terdiri atas 407 laki-laki dan 64 perempuan.
Penyebaran WNA ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Kramatwatu, dengan 159 orang, diikuti oleh Kecamatan Kibin yang mencatat 126 orang. Selain itu, WNA juga tersebar di 13 kecamatan lainnya, sementara 16 kecamatan di Kabupaten Serang tidak memiliki WNA.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2025 ini, terdapat 471 SKTT baru yang diterbitkan oleh dinasnya.
“Kebanyakan WNA yang mengajukan berasal dari Korea dan Cina,” ungkap Nerry, sapaan akrabnya, kepada BagusNews.Co saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, kata Nerry, proses penerbitan SKTT ini dapat mempermudah WNA dalam mendapatkan KTP orang asing.
“KTP orang asing yang berbeda dari KTP WNI. KTP orang asing berwarna oranye dan dicetak di Disdukcapil,” tuturnya.
Adapun untuk mendapatkan SKTT, WNA harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berusia minimal 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, memiliki kartu keluarga, dokumen perjalanan, dan kartu tinggal tetap.
Ia juga menjelaskan, proses pengajuan pembuatan KTP bagi WNA saat ini masih dilakukan secara offline di Disdukcapil, meskipun pihaknya berharap dapat menambah menu pelayanan SKTT secara online di aplikasi Serang Tatu.
“Kami sudah bersurat ke Diskominfosantik untuk menambahkan lagi menu pelayanannya untuk SKTT di Disdukcapil,” tambah Nerry.
Saat ini, lanjutnya, aplikasi Serang Tatu sudah memiliki 18 jenis pelayanan yang paling banyak digunakan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembuatan SKTT dapat selesai dengan cepat jika semua persyaratan telah lengkap.
“Jika semua persyaratan lengkap maka SKTT langsung jadi,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal tetap berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas selama izinnya tidak dibatalkan.
Dalam proses pengurusan SKTT, Nerry mengatakan bahwa WNA biasanya tinggal dekat tempat kerja mereka.
Misalnya, banyak WNA yang bekerja di perusahaan asing di Serang Barat, termasuk Pulo Ampel, Bojonegara, Anyer, hingga Kota Cilegon.
“Ada yang tinggal bersama keluarga dan ada juga yang sendiri,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa Disdukcapil Kabupaten Serang juga terus melakukan pendataan terhadap keberadaan WNA dengan bekerja sama dengan perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pendatang, baik WNI maupun WNA, memiliki KTP Kabupaten Serang.
“Kegiatan ini adalah rangkaian pendataan penduduk non-permanen yang selama ini sudah dilakukan Disdukcapil,” tutup Nerry. (Red/Dwi)