Home / Daerah

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:53 WIB

Jumlah WNA di Kabupaten Serang Meningkat, Disdukcapil Terbitkan SKTT secara Efisien

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri l Dok. Dwi MY-BNC

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah menerbitkan ratusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) selama Januari 2025.

Kebanyakan dari mereka berasal dari Korea dan Cina, menandakan adanya peningkatan jumlah penduduk asing di wilayah tersebut.

Berdasarkan data terbaru, pada Januari 2025, total ada 471 WNA yang telah memiliki SKTT, terdiri atas 407 laki-laki dan 64 perempuan.

Penyebaran WNA ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Kramatwatu, dengan 159 orang, diikuti oleh Kecamatan Kibin yang mencatat 126 orang. Selain itu, WNA juga tersebar di 13 kecamatan lainnya, sementara 16 kecamatan di Kabupaten Serang tidak memiliki WNA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2025 ini, terdapat 471 SKTT baru yang diterbitkan oleh dinasnya.

“Kebanyakan WNA yang mengajukan berasal dari Korea dan Cina,” ungkap Nerry, sapaan akrabnya, kepada BagusNews.Co saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Susun Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar FDG

Lebih lanjut, kata Nerry, proses penerbitan SKTT ini dapat mempermudah WNA dalam mendapatkan KTP orang asing.

“KTP orang asing yang berbeda dari KTP WNI. KTP orang asing berwarna oranye dan dicetak di Disdukcapil,” tuturnya.

Adapun untuk mendapatkan SKTT, WNA harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berusia minimal 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, memiliki kartu keluarga, dokumen perjalanan, dan kartu tinggal tetap.

Ia juga menjelaskan, proses pengajuan pembuatan KTP bagi WNA saat ini masih dilakukan secara offline di Disdukcapil, meskipun pihaknya berharap dapat menambah menu pelayanan SKTT secara online di aplikasi Serang Tatu.

“Kami sudah bersurat ke Diskominfosantik untuk menambahkan lagi menu pelayanannya untuk SKTT di Disdukcapil,” tambah Nerry.

Saat ini, lanjutnya, aplikasi Serang Tatu sudah memiliki 18 jenis pelayanan yang paling banyak digunakan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pembuatan SKTT dapat selesai dengan cepat jika semua persyaratan telah lengkap.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melaunching Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2022

“Jika semua persyaratan lengkap maka SKTT langsung jadi,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal tetap berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas selama izinnya tidak dibatalkan.

Dalam proses pengurusan SKTT, Nerry mengatakan bahwa WNA biasanya tinggal dekat tempat kerja mereka.

Misalnya, banyak WNA yang bekerja di perusahaan asing di Serang Barat, termasuk Pulo Ampel, Bojonegara, Anyer, hingga Kota Cilegon.

“Ada yang tinggal bersama keluarga dan ada juga yang sendiri,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa Disdukcapil Kabupaten Serang juga terus melakukan pendataan terhadap keberadaan WNA dengan bekerja sama dengan perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pendatang, baik WNI maupun WNA, memiliki KTP Kabupaten Serang.

“Kegiatan ini adalah rangkaian pendataan penduduk non-permanen yang selama ini sudah dilakukan Disdukcapil,” tutup Nerry. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Desa Wisata Padarincang Masuk 50 Besar Ajang ADWI 2024

Daerah

Jelang Ramadan, Pemkot Serang gelar Pasar Tani di Kawasan Puspemkot

Daerah

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pelayanan UPT Samsat Serpong

Daerah

Guru Honorer R2 R3 Banten Gelar Unjuk Rasa Tuntut Hak Formasi PPPK yang Adil

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama KPK, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Antikorupsi Terhadap ASN hingga BUMD

Daerah

Aktivis GMNI Jenguk Anak Korban Truk Tanah di Kabupaten Tangerang

Daerah

Siap Maju di Pilkada Kota Serang, Budi: Ingin Permudah Izin Investasi

Daerah

Relawan Spartan dan Satria Siapkan Koordinator TPS, Andra-Dimyati Dinilai Duet Ideal