BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaporkan temuan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Meskipun distribusi APK ini belum menyebar secara merata di seluruh kecamatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menegaskan bahwa keberadaan APK yang terpasang sudah teridentifikasi.
“Kami sudah menemukan banyak APK yang baru di beberapa kecamatan, seperti di Ciruas, Mancak, Anyer, dan Kramatwatu juga ada,” ujarnya kepada wartawan dalam percakapan telepon pada Senin, 10 Maret 2025.
Hal ini menunjukkan perhatian Bawaslu terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama periode persiapan PSU.
Furqon menjelaskan bahwa timnya sedang dalam proses identifikasi terkait temuan APK tersebut.
“Belum seluruh kecamatan, tapi itu ada. Dan kami masih mengidentifikasi akan hal itu,” tambahnya.
Proses tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa semua aktivitas pemilu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang telah memberikan instruksi kepada tim sekretariat untuk mendata semua APK yang ditemukan.
“Kami sudah perintahkan ke teman-teman sekretariat, untuk mendata itu. Karena memang Panwascam belum terbentuk,” tuturnya.
Ini menunjukkan langkah proaktif Bawaslu dalam mengumpulkan informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Furqon juga mengungkapkan bahwa mayoritas APK yang terpasang didominasi oleh gambar calon nomor urut 1.
“Banyak yang gambar calon nomor urut 1, tapi informasi dari nomor urut 2 juga ada, tapi kami baru mengidentifikasi yang nomor urut 1. Sedangkan yang nomor urut 2 baru informasi-informasi saja,” kata Furqon.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam kampanye dan distribusi APK di wilayah tersebut.
Meskipun telah mengidentifikasi keberadaan APK, Furqon menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap temuan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai landasan hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Oleh sebab itu, kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah dalam masa PSU ini termasuk dalam masa tenang atau tidak,” kata Furqon menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Kalau memang masa tenang kan tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun, termasuk APK. Kami sedang menunggu itu,” tandasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang sangat berhati-hati dalam mengambil langkah untuk memastikan integritas pemilu dan menghindari potensi pelanggaran.
Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Serang, diharapkan akan tercipta pemilu yang adil dan transparan.
Kejelasan mengenai status masa tenang dan aktivitas kampanye akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Red/Dwi)