BagusNews.Co – Sebanyak 12.920 kilogram atau 12,92 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin dimusnahkan oleh produsen agar-agar dan cincau di area sekitar tempat produksi yang terletak di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Pemusnahan diawasi langsung oleh tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Ditkrimsus Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Pemusnahan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 itu dimulai dengan mengeluarkan agar-agar dan cincau yang berada dalam wadah kaleng, sebelum dimasukkan ke dalam lubang besar yang sudah digali.
Setelah itu, makanan yang mengandung formalin tersebut dihancurkan menggunakan serokan besi oleh dua orang. Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah peredaran makanan berbahaya.
Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium dan rapid test, seluruh barang yang dimusnahkan terbukti mengandung formalin.
“Jadi dari hasil uji kita baik melalui rapid test ataupun laboratorium, semua barang itu mengandung formalin sehingga harus kita musnahkan,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi pemusnahan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Mojaza juga menyebutkan bahwa pabrik yang memproduksi agar-agar dan cincau tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.
Penemuan pabrik tersebut merupakan hasil penelusuran setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir.
“Dan penemuan pabrik ini hasil penelusuran, setelah kami melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir,” tambahnya.
Meski demikian, Mojaza berharap agar pabrik tersebut dapat bertransformasi menjadi pabrik yang lebih representatif dan mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Untuk itu, BPOM Serang bersama dengan Diskoumperindag dan Dinas Kesehatan berencana memberikan pendampingan kepada pabrik tersebut agar dapat memproduksi agar-agar dan cincau dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita berharap ini menjadi produk yang diproduksi dalam jumlah lebih besar, tapi tentu sesuai dengan aturan. Itulah tujuan pendampingan kita,” kata Mojaza.
Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengenakan sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan.
“Dan juga tentu, untuk pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan. Karena memang sudah di jalankan,” pungkasnya. (Red/Dwi)