Home / Daerah / Health / Hukum / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:41 WIB

Belasan Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin Dimusnahkan di Serang

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait saat diwawancarai wartawan di sela pemusnahan cincau dan agar-agar berformalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait saat diwawancarai wartawan di sela pemusnahan cincau dan agar-agar berformalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 12.920 kilogram atau 12,92 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin dimusnahkan oleh produsen agar-agar dan cincau di area sekitar tempat produksi yang terletak di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Pemusnahan diawasi langsung oleh tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Ditkrimsus Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Pemusnahan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 itu dimulai dengan mengeluarkan agar-agar dan cincau yang berada dalam wadah kaleng, sebelum dimasukkan ke dalam lubang besar yang sudah digali.

Setelah itu, makanan yang mengandung formalin tersebut dihancurkan menggunakan serokan besi oleh dua orang. Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah peredaran makanan berbahaya.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium dan rapid test, seluruh barang yang dimusnahkan terbukti mengandung formalin.

“Jadi dari hasil uji kita baik melalui rapid test ataupun laboratorium, semua barang itu mengandung formalin sehingga harus kita musnahkan,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi pemusnahan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Mojaza juga menyebutkan bahwa pabrik yang memproduksi agar-agar dan cincau tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.

Penemuan pabrik tersebut merupakan hasil penelusuran setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir.

“Dan penemuan pabrik ini hasil penelusuran, setelah kami melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir,” tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Standar Kebersihan Dapur Gizi, Dinkes Pandeglang Gelar Pelatihan Keamanan Pangan

Meski demikian, Mojaza berharap agar pabrik tersebut dapat bertransformasi menjadi pabrik yang lebih representatif dan mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Untuk itu, BPOM Serang bersama dengan Diskoumperindag dan Dinas Kesehatan berencana memberikan pendampingan kepada pabrik tersebut agar dapat memproduksi agar-agar dan cincau dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita berharap ini menjadi produk yang diproduksi dalam jumlah lebih besar, tapi tentu sesuai dengan aturan. Itulah tujuan pendampingan kita,” kata Mojaza.

Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengenakan sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan.

“Dan juga tentu, untuk pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan. Karena memang sudah di jalankan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jembatan Mandalawangi Kembali Difungsikan, Mobilitas Warga Lancar

Daerah

Komitmen Jaga Integritas, Andra Soni : Auditor Jangan Mau Disuap

Daerah

Pergunu Banten Siapkan Program Strategis Tingkatkan Profesionalisme Guru

Daerah

Madrasah Ma’had Nurul Najmi Cetak Generasi Kreatif dan Inovatif

Daerah

‎Harga Plastik Naik, DLH Kota Serang Sarankan Warga Gunakan Besek Berbahan Anyaman Bambu ‎

Daerah

Antisipasi Bencana, PMI Kabupaten Serang Perkuat Relawan Hingga Tingkat RT

Daerah

Ajak Siswa Giat Membaca, Bupati Pandeglang Dewi : Agar Mampu Menghadapi Tantangan Global

Daerah

Al Muktabar Ikuti Istighosah dan Tasyakuran HUT TNI ke-78 bersama Ulama dan Masyarakat