Home / Daerah

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:08 WIB

ASN Pemprov Banten Boleh WFA 50 Persen Usai Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten Andra Soni.

Melalui kebijakan itu, ASN di lingkungan Pemprov Banten diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama tiga hari setelah masa libur Lebaran, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meski demikian, jumlah pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. Artinya, setengah dari jumlah pegawai tetap harus bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Dinsos Banten Perkuat 25 Lumbung Sosial

Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat setelah masa libur panjang, sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya masih terjadi setelah masa libur Lebaran.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan baik.

Sejumlah layanan penting tetap harus berjalan normal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan sosial bagi masyarakat.

Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga diminta memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital pemerintah.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Kades Wirasinga Terima Penghargaan dari Kapolres Pandeglang

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel setelah libur Lebaran.

Surat edaran tersebut juga menegaskan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dengan mempertimbangkan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, menjamin layanan esensial seperti kesehatan, transportasi dan keamanan tetap tersedia dan ramah terhadap kelompok rentan.

“Perangkat daerah yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik esensial meliputi Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan), Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Data Dapodik Tak Sinkron, Pemkot Serang Kena Tegur Bappenas RI

Daerah

Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Keluhkan Kondisi Sungai Ciujung

Daerah

Relawan Ganjar Untuk Semua Kolaborasi dengan GMTI Beri Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Gardu Ganjar Banten Adakan Pasar Murah, 500 Paket Sembako Diserbu Warga Tangerang

Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Penerimaan Pajak Tahun 2025 Meningkat

Daerah

Aliansi Masyarakat Adat Tolak UU Cipta Kerja, Abah Nochi: Kami Minta UU Masyarakat Adat

Daerah

Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang

Daerah

Pemkot Serang Sambut Baik Libur Sekolah Selama Ramadan