BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten Andra Soni.
Melalui kebijakan itu, ASN di lingkungan Pemprov Banten diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama tiga hari setelah masa libur Lebaran, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski demikian, jumlah pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. Artinya, setengah dari jumlah pegawai tetap harus bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat setelah masa libur panjang, sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya masih terjadi setelah masa libur Lebaran.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan baik.
Sejumlah layanan penting tetap harus berjalan normal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan sosial bagi masyarakat.
Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga diminta memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital pemerintah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel setelah libur Lebaran.
Surat edaran tersebut juga menegaskan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dengan mempertimbangkan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, menjamin layanan esensial seperti kesehatan, transportasi dan keamanan tetap tersedia dan ramah terhadap kelompok rentan.
“Perangkat daerah yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik esensial meliputi Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan), Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.(Red/Dede)







