Home / Daerah / Politik

Jumat, 11 April 2025 - 16:37 WIB

Jelang PSU, KPU Kolaborasi dengan Pemkab Serang untuk Tingkatkan Hak Suara Buruh

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistik l Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistik l Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengeluarkan imbauan penting kepada perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka dalam menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, buruh atau karyawan harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka pada hari pemungutan suara.

“Jadi pada Minggu lalu kita sudah kordinasi dengan Kesbangpol, untuk dikomunikasikan dengan Pemda berkaitan dengan hari pemungutan suara,” ungkap Nasehudin di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Kamis, 10 April 2025.

Koordinasi tersebut merupakan langkah proaktif KPU dalam memastikan proses PSU berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan bagi para pemilih.

Baca Juga :  Undang Kapolri, Ikatan Alumni Lemhanas Banten Dilantik Pekan Depan

KPU berupaya untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang guna mengeluarkan surat edaran yang relevan.

Menurut Nasehudin, surat tersebut dimaksudkan untuk memberi arahan kepada perusahaan agar memastikan karyawan mereka memiliki waktu untuk mencoblos.

“Biasanya kan ada Surat Edaran Bupati tentang imbauan kepada perusahaan agar menyempatkan waktu menggunakan hak pilihnya di tanggal 19 April 2025,” tambahnya.

Tak lama setelah itu, Pemkab Serang merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 270 tentang PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2025.

Edaran tersebut menyatakan bahwa institusi pelayanan terkait harus memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

“Yang intinya adalah bagi satuan kerja atau yang berkaitan dengan institusi pelayanan, memberikan pelayanan berkaitan pemungutan suara,” tuturnya.

Baca Juga :  Rumah Pribadi Dijadikan Tempat Ibadah di Taktakan, Ini Sikap FKUB Kota Serang

Dalam surat tersebut juga ditekankan bahwa perusahaan diharapkan memberikan waktu selama hari kerja pada tanggal tersebut bagi karyawan mereka untuk menunaikan hak pilih.

Namun, Nasehudin juga mengingatkan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Bupati, tanggung jawab akan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkab Serang.

“Yang penting kan sudah ada edaran. Yang paling penting adalah jangan sampai ada temuan menghalangi hak pilihnya, ini bisa pidana,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan dari pihak perusahaan, diharapkan angka partisipasi pemilih pada PSU di Kabupaten Serang dapat meningkat, sehingga menciptakan proses demokrasi yang lebih baik. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group Ke 15 Negara Tujuan

Daerah

RSDP Serang Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan

Daerah

Pemkot Serang Sambut Baik Program Sertifikat Elektronik dan Percepatan Sertifikasi Tanah

Daerah

Unbaja dan PCNU Kota Serang Siapkan Beasiswa untuk Santri Berprestasi

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan Upaya Mitigasi Bencana

Daerah

BPOM Serang Masih Temukan Jajanan Berformalin di Bulan Ramadan

Daerah

Pimpin GMNI Serang, Dadang-Anggito Diminta Pemkot Bantu Entaskan Kemiskinan

Daerah

Bank Banten Diminta Mendukung Perkembangan Koperasi dan UMKM