Home / Daerah / Politik

Jumat, 11 April 2025 - 16:37 WIB

Jelang PSU, KPU Kolaborasi dengan Pemkab Serang untuk Tingkatkan Hak Suara Buruh

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistik l Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistik l Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengeluarkan imbauan penting kepada perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka dalam menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, buruh atau karyawan harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka pada hari pemungutan suara.

“Jadi pada Minggu lalu kita sudah kordinasi dengan Kesbangpol, untuk dikomunikasikan dengan Pemda berkaitan dengan hari pemungutan suara,” ungkap Nasehudin di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Kamis, 10 April 2025.

Koordinasi tersebut merupakan langkah proaktif KPU dalam memastikan proses PSU berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan bagi para pemilih.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

KPU berupaya untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang guna mengeluarkan surat edaran yang relevan.

Menurut Nasehudin, surat tersebut dimaksudkan untuk memberi arahan kepada perusahaan agar memastikan karyawan mereka memiliki waktu untuk mencoblos.

“Biasanya kan ada Surat Edaran Bupati tentang imbauan kepada perusahaan agar menyempatkan waktu menggunakan hak pilihnya di tanggal 19 April 2025,” tambahnya.

Tak lama setelah itu, Pemkab Serang merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 270 tentang PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2025.

Edaran tersebut menyatakan bahwa institusi pelayanan terkait harus memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

“Yang intinya adalah bagi satuan kerja atau yang berkaitan dengan institusi pelayanan, memberikan pelayanan berkaitan pemungutan suara,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Libur Nataru, BKPSDM Kabupaten Serang Lakukan Sidak Kepegawaian

Dalam surat tersebut juga ditekankan bahwa perusahaan diharapkan memberikan waktu selama hari kerja pada tanggal tersebut bagi karyawan mereka untuk menunaikan hak pilih.

Namun, Nasehudin juga mengingatkan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Bupati, tanggung jawab akan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkab Serang.

“Yang penting kan sudah ada edaran. Yang paling penting adalah jangan sampai ada temuan menghalangi hak pilihnya, ini bisa pidana,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan dari pihak perusahaan, diharapkan angka partisipasi pemilih pada PSU di Kabupaten Serang dapat meningkat, sehingga menciptakan proses demokrasi yang lebih baik. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

BKKBN Banten Ajak Partisipasi Publik Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

IKA Untirta Akan Gelar Mubes di Awal Agustus 2024

Politik

Ribuan Masyarakat Hadiri Maulid Akbar Bersama Ratu Zakiyah dan Pasha Ungu

Daerah

Bupati Pandeglang Langsung Temui Kedua Anak Putus Sekolah

Daerah

Pengelolaan Rutilahu di Era Digital, DPRKP Kabupaten Serang Luncurkan Aplikasi Digimon

Daerah

Subadri Ushuludin Kembalikan Mobil Dinas, Yedi Rahmat: Saya Tidak Tebang Pilih

Daerah

Selama Tahun 2023 Ada 64 Kasus Kekerasan Seksual di Kota Serang

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Tim SAR Evakuasi Korban di Galian Harjatani Kramatwatu