Home / Daerah / Ekonomi

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Antisipasi Kepadatan dan Antrean Wajib Pajak, Andra Soni Harap Seluruh Samsat Lakukan Inovasi

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang dalam mengantisipasi kepadatan dan antrean para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah mengeluarkan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, kebijakan tersebut sesaui dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Tadi saya ke Samsat Cikokol, saya lihat mereka bisa melakukan sebuah inovasi. Bagaimana tidak terjadi penumpukan dan yang saya dapat masukan dari masyarakat di sana adalah pelayanannya semakin baik,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan, DPR RI Perluas Program Indonesia Pintar ke Anak Usia Dini

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya akan kembali meninjau pelayanan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan lancar.

“Tentu saya akan coba cek lagi nanti di hari kerja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni menuturkan pada hari pertama program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor kesiapan para pewagai di Samsat belum maksimal.

“Pada hari pertama kesiapan dari kawan-kawan Samsat belum maksimal, tapi dihari kedua sudah terlihat. Bagaimana upaya kawan-kawan untuk memfasilitasi masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Nataru, Dishub Pandeglang Siagakan 20 Personel

Selain itu, Andra Soni juga memberikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Samsat untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat, jadi tugas kita melayani buka dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada disana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” jelasnya

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten saya akan melakukan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk membenarkan agar bisa diberikan hukuman,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikut Retret Kepala Daerah, Gubernur Bantsen Andra Soni Bicara Intervensi Pembangunan Jalan hingga Desa 

Daerah

PK se-Kota Serang Solid Rekomendasikan Fauzan Dardiri Maju di Musda VI KNPI

Daerah

KPU Kota Serang Temui Pj Walikota Bahas Kesiapan Pemilu

Daerah

Resmikan Teriminal Pakupatan Kota Serang, Presiden Jokowi: Kita Ingin Terminal Menjadi Tempat yang Nyaman

Daerah

Dekranasda Banten Bersama Kemendikbudristek Gelar Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tenun Baduy

Daerah

Kejar Predikat UHC Prioritas, Kota Serang Butuh 7 Persen Lagi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Daerah

64 Randis Milik Pemkot Serang Hilang, Nilainya Capai Rp6,9 Miliar

Daerah

Masuki Akhir Tahun 2023, DPRD Ingatkan Pemprov Banten Terkait Penyelesaian Program Prioritas