Home / Daerah / Ekonomi

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Antisipasi Kepadatan dan Antrean Wajib Pajak, Andra Soni Harap Seluruh Samsat Lakukan Inovasi

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang dalam mengantisipasi kepadatan dan antrean para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah mengeluarkan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, kebijakan tersebut sesaui dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Tadi saya ke Samsat Cikokol, saya lihat mereka bisa melakukan sebuah inovasi. Bagaimana tidak terjadi penumpukan dan yang saya dapat masukan dari masyarakat di sana adalah pelayanannya semakin baik,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga :  Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya akan kembali meninjau pelayanan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan lancar.

“Tentu saya akan coba cek lagi nanti di hari kerja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni menuturkan pada hari pertama program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor kesiapan para pewagai di Samsat belum maksimal.

“Pada hari pertama kesiapan dari kawan-kawan Samsat belum maksimal, tapi dihari kedua sudah terlihat. Bagaimana upaya kawan-kawan untuk memfasilitasi masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

Selain itu, Andra Soni juga memberikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Samsat untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat, jadi tugas kita melayani buka dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada disana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” jelasnya

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten saya akan melakukan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk membenarkan agar bisa diberikan hukuman,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp 32,550 Miliar untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Gelar Nobar Debat Cawapres, Ketua KPU Banten : Boleh Beda Pilihan, Tapi Ingat Kita Anak Bangsa

Daerah

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 5 Perusahaan Mendapatkan Penghargaan dari Walikota Cilegon

Daerah

Fokus Penataan TPA Cipeucang, DPRD Tangsel Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Masa Darurat

Daerah

Tokoh Lintas Agama Serukan Netralitas Penegak Hukum dan ASN di Pilkada Banten

Daerah

Lima Tahun Kepemimpinan Syafrudin, Hasan Basri : Banyak Pembanguna Dan Perubahan di Kota Serang

Daerah

JAM Center Indonesia Luncurkan Transformasi Digital Ekonomi Desa

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning di Disnakertrans