Home / Daerah / Ekonomi

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Antisipasi Kepadatan dan Antrean Wajib Pajak, Andra Soni Harap Seluruh Samsat Lakukan Inovasi

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni tinjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang dalam mengantisipasi kepadatan dan antrean para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah mengeluarkan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, kebijakan tersebut sesaui dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Tadi saya ke Samsat Cikokol, saya lihat mereka bisa melakukan sebuah inovasi. Bagaimana tidak terjadi penumpukan dan yang saya dapat masukan dari masyarakat di sana adalah pelayanannya semakin baik,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga :  H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya akan kembali meninjau pelayanan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan lancar.

“Tentu saya akan coba cek lagi nanti di hari kerja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni menuturkan pada hari pertama program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor kesiapan para pewagai di Samsat belum maksimal.

“Pada hari pertama kesiapan dari kawan-kawan Samsat belum maksimal, tapi dihari kedua sudah terlihat. Bagaimana upaya kawan-kawan untuk memfasilitasi masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Honor Daerah untuk Guru di Kota Cilegon Dirapel Tiga Bulan sesuai Perwal

Selain itu, Andra Soni juga memberikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Samsat untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat, jadi tugas kita melayani buka dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada disana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” jelasnya

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten saya akan melakukan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk membenarkan agar bisa diberikan hukuman,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Kades Jadi Ketua Komisi I DPRD Banten

Daerah

Pj Gubernur dan Forkipimda Banten Pantau Malam Natal 2024 di Kota Serang

Daerah

Buka RUPSLB Bank Banten, Al Muktabar : Kita Harap Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Daerah

Ketua KPPS di Kabupaten Serang Meninggal Dunia

Daerah

Al Muktabar Harap Transformasi Digitalisasi Desa Dapat Percepat Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

‎Panen Perdana Ladang Jagung di Bekas Galian Desa Bantarpanjang Kabupaten Tangerang

Daerah

Pastikan PPDB Berjalan Lancar, Al Muktabar Sidak Dindikbud Banten

Daerah

Kecamatan Anyer Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2024